JAKARTA, RETENSI.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi benar terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).
“Bahwa benar adanya korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah di Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.
Diketahui Jaksa telah menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).