Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Benar Adanya di Magelang

Jati Febriansyah

Bagikan

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Benar Adanya di Magelang

Jati Febriansyah

Bagikan

Kuat Ma'ruf dalam persidangannya yang digelar pada Senin (16/01/23) lalu

JAKARTA, RETENSI.ID –  Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa perselingkuhan antara Nofriansyah Hutabarat alias dengan istri , benar terjadi di rumah di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. 

Hal ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

“Bahwa benar adanya korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah di Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.

Diketahui Jaksa telah menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID