putri candrawathi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pengadilan pembunuhan masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh hakim. Salah satunya adalah istrinya sendiri, Candrawathi yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.

“Menyatakan jika terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).

Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Benar Adanya di Magelang

JAKARTA, RETENSI.ID –  Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa perselingkuhan antara Nofriansyah Hutabarat alias dengan istri , Candrawathi benar terjadi di rumah di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. 

Hal ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

“Bahwa benar adanya korban Yosua keluar dari kamar saksi di lantai dua rumah di Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat ’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.

Diketahui Jaksa telah menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan: Telah Ikhlas dan Izin Titip Anak

, Retensi.id – Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Candrawathi diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim kemarin Jumat (30/9/2022) dan mengaku telah ikhlas.

pada Jumat (30/9/2022) pukul 17.20 WIB dari Gedung Bareskrim Polri nampak diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Putri nampak didampingi oleh para kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Putri juga telah berganti busana dengan baju tahanan Bareskrim Polri, yang sebelumnya mengenakan jaket burberry warna keabuan.

Putri menyampaikan di hadapan wartawan untuk didoakan oleh masyarakat agar dapat melewati semuanya. Anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah juga dititipkan.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” tuturnya kepada wartawan

Putri berharap anak-anaknya tetap dapat belajar dengan baik dan mencapai cita-citanya.

“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” tutup Putri.

Putri kemudian dibawa menuju Rutan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

Usai berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

bukti serta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus ke Kejaksaan Agung diklaim akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (3/10/2022).

Dalam kasus , sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya yaitu , Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, , dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Pengacara Ungkap Chat Putri Chandrawati ke Adik Brigadir J: Abang Kau Rajin Kali

, Retensi.id – Irjen memberi pernyataan yang menyebut bahwa istrinya Chandrawati dilecehkan oleh ajudannya. Namun hal ini dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J.

Ferdy memberi pernyataan bahwa telah melukai martabat keluarga, terlebih kepada Putri Chandrawati.

Pertukaran pesan singkat yang berisikan foto Brigadir J tengah menyetrika baju, dilakukan oleh Putri dan Bripda LL Hutabarat. Bripda LL Hutabarat merupakan adik Brigadir J,

“Menyetrika baju anak Ferdy Sambo maupun ibu Putri. Lalu ketika dipotret, almarhum setrika baju, baju sekolah, dikirim ke adiknya,” ungkap Kamaruddin pada Selasa (16/8/2022).

Dalam pesan tersebut Putri juga memuci Brigadir J bahwa merupakan sosok yang rajin.

Sebelumnya, dalam perayaan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri, Putri juga mengundang Bripda LL Hutabarat datang ke Magelang.

“Lihat ini abang kau, rajin kali, kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan,” tiru Kamaruddin.

Kamaruddin menilai bahwa Putri sama sekali tidak memiliki masalah dengan Brigadir J. Justru peristiwa yang dinilai oleh Sambo bahwa telah melukai martabat keluarga menjadi sebuah pertanyaan.

Di sisi lain, pertikaian justru terjadi antara Sambo dan Putri di Magelang yang menurut Kamaruddin membuat Sambo pulang ke Jakarta lebih awal dari Putri.

Upaya penyidikan terhadap laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut dilakukan karena tidak ditemukannya unsur peristiwa ataupun tindak pada kedua laporan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menilai kedua pelaporan merupakan obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.