sambo

Lagi-Lagi Oknum! Polisi Hamili Pacar di Luar Nikah di Kepulauan Seribu

JAKARTA ,RETENSI.id– Sedang ramai dibicarakan di Media sosial, aksi seorang “OKNUM” anggota kepolisian di Polres Kepulauan Seribu yang sekarang harus berurusan dengan Polri Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diketahui telah menghamili pacarnya diluar nikah yang merupakan pelanggaran kode etik

“Kok Bisa Sampai MA Gajadi Hukum Mati?” Ucap Megawati Heran dengan Keputusan MA Terkait Ferdy Sambo

JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung () yang membatalkan yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Hutabarat (Brigadir J) beberapa bulan lalu.

Dalam pidatonya, Megawati awalnya mengaku sangat heran dengan perbuatan , seorang yang berpangkat jenderal bintang dua dengan teganya membunuh anak buahnya sendiri.

“Tapi ada juga ya jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri bisa dibunuh? Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” senggol Megawati soal Sambo dalam pidatonya di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan pada hari Senin (21/08/23).

Megawati juga mengatakan jika Sambo awalnya sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama hingga . Ia mempertanyakan mengapa hukuman Sambo bisa dikurangi setelah masuk MA.

“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” lanjut Megawati.

Meski demikian, ketua umum PDIP itu mengatakan jika dirinya tetap menghormati putusan MA tersebut. Namun, ia memang tidak habis pikir dengan alasan MA yang mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

“Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” akhiri Megawati dalam pidatonya.

“Silahkan Tempuh Jalur Hukum!” Ucap Ma’ruf Amin untuk Mereka yang Tidak Setuju Sambo Hukum Penjara Seumur Hidup

, RETENSI.ID – Indonesia sedang diramaikan dengan berita pemotongan vonis Ferdy yang awalnya adalah mati kemudian dianulir oleh Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup penjara. Hal ini mendapat respon dari Wapres Ma’ruf Amin yang mengatakan jika pemerintah menghormati putusan kasasi itu.

“Oh Sambo, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu. Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun juga kasasi,” ucap Ma’ruf Amin pada hari Jumat (11/08/2023).

Meskipun begitu, Ma’ruf mengatakan bahwa siapapun yang merasa jika vonis ini tidak tepat, mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur .

“Saya silakan kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” lanjut Ma’ruf amin.

Sebagai informasi, baru saja mengajukan atas terhadap dirinya yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi atas vonisnya. Permohonannya lalu dikabulkan oleh MA hingga vonisnya dipotong menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan oleh MA pada hari Selasa (08/08/23).

Selain Ferdy Sambo, istrinya Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta juga mengajukan kasasi terhadap MA. Kasasi ketiganya lalu dikabulkan juga oleh MA sehingga masa hukumannya juga ikut diubah.

“Hormati Putusan MA!” Ucap Jokowi Mengenai Vonis Penjara Seumur Hidup Sambo

JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung () yang membatalkan vonis terhadap terpidana kasus pembunuhan , Ferdy Sambo. mengajak semua pihak agar menghormati keputusan MA terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ucap Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta pada hari Kamis (10/08/23).

Sebagai informasi, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk Sambo pada sidang perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dilaksanakan pada hari Rabu (09/08/23). MA mengubah hukuman Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Saat sidang dilaksanakan, ada dua MA yang berbeda pendapat dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.

“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, hukuman seumur hidup,” ucap Kepala Biro dan MA Sobandi saat ditemui di Kantornya pada hari Selasa (08/08/23).

Mahkamah Agung juga mengurangi masa hukuman untuk istri Sambo, Chandrawati. Hukuman Putri dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari yang sebelumnya adalah 20 tahun penjara. Selain itu, Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman dari MA. Hukuman ia diperpendek menjadi delapan tahun penjara dari awalnya 13 tahun penjara.

Tidak Jadi Mati! Vonis Ferdy Sambo Dipotong Menjadi Penjara Seumur Hidup

, RETENSI.ID – Mahkamah Agung () baru saja menyunat mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut adalah hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, MA juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yang ikut andil dalam pembunuhan Brigadir J. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan jika kasasi diputuskan pada hari Selasa (08/08/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ucap Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa (08/08/2023).

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan jika kasasi tersebut diadili oleh lima . Lima agung tersebut yaitu Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut juga mengubah putusan untuk tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka (RR) pidananya dikurangi menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Terhadap terdakwa Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukumannya yang dari awal adalah 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

MA Kurangi Masa Tahanan Putri Candrawathi dari 20 Tahun jadi 10 Tahun!

JAKARTA, RETENSI.ID – Agung () baru saja menolak kasasi dari istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J beberapa saat lalu. Namun, MA melakukan pemotongan menjadi pidana penjara selama 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun.

Hadir sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu dibacakan pada hari Selasa (08/08/23).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di MA di Jakarta pada hari Selasa (08/08/23).

Tinggi (PT) DKI Jakarta diketahui sebelumnya juga sudah menolak upaya yang diajukan oleh Putri. PT DKI Jakarta menyatakan jika Putri adalah pemicu dari perbuatan keji yang dilakukan oleh Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan membunuh Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Jakarta Selatan, yaitu peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya sebagai alibi untuk menutupi perbuatan Sambo.

Tolak Banding Ferdy Sambo, Hakim Tetapkan Ferdy Sambo Harus Hukum Mati

 

, RETENSI.ID – Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak banding dari hukuman yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, pada hari Rabu (12/04/2023). Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo.

“Kedua, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Singgih dalam pembacaan hasil sidang tersebut.

“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan,” akhiri Singgih yang menandakan penolakan banding Sambo.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah dinyatakan vonis mati oleh hakim pada 13 Februari 2023 lalu.

Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 bulan!

, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (15/02/23). Suara gembira ini datang dari orang-orang yang senang atas keputusan yang diambil oleh terhadap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, .

Pasalnya mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri , Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim di persidangannya. Hal ini terhitung jauh lebih singkat dibandingkan dengan tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yang rata-rata mendapat vonis penjara di atas 10 tahun semua.

“Mengadili dan menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Rabu (15/02/2023).

 Setelah putusan tersebut dibacakan, sontak satu ruangan yang berisikan banyak fans Richard Eliezer tersebut ramai dengan ucapan syukur, bahkan Richard menangis bahagia setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Adapun putusan vonis ini terlihat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mana mereka menuntut Richard dengan vonis 12 tahun penjara.

Hal ini disebabkan karena hakim melihat usaha Richard untuk mengungkapkan kebenaran saat sidang-sidang sebelumnya dilakukan, dan keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Richard, serta hakim jua menilai jika Richard sebagai saksi yang memperlancar proses dalam kasus ini.

Pengadilan Vonis Bripka Ricky Rizal (RR) 13 Tahun Penjara!

, RETENSI.ID – Pengadilan atas kasus terus berlanjut hingga sekarang. Setelah memvonis tersangka utama pembunuhan, dan vonis penjara selama 20 tahun bagi istrinya, , pada hari Selasa (14/02/23), pengadilan Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus dengan menghadirkan tersangka pembunuhan lainnya, yaitu Bripka ().

“Mengadili dan menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara” ucap ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel pada hari Senin (14/02/23).

Ricky Rizal telah dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim menjadi pertimbangan yang memberatkan vonisnya tersebut.

“Terdakwa RR sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dalam bicaranya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ucap hakim Wahyu.

Begini Tata Cara Eksekusi Mati oleh Regu Tembak di Indonesia!

, RETENSI.ID menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan bagi para tersangka sebuah kejahatan yang hitungannya berat. di Indonesia sendir dilaksanakan dengan , yang berarti terpidana akan menjalani eksekusinya dengan tembakan dari para algojo.

Namun tata cara pelaksanaan mati di Indonesia sendiri terbagi menjadi 4 tahap yaitu: tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut adalah hal-hal yang dilakukan beberapa saat sebelum eksekusi mati dilaksanakan.

Pertama, Terpidana akan terlebih dahulu diberikan pakaian berwarna putih bersih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi mati. di Indonesia memperbolehkan terpidana didampingi dengan seorang rohaniawan dalam tahap ini, lalu Regu pendukung bersiap di tempat eksekusi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan , lalu Regu penembak datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. Setelah itu Regu penembak mengatur posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan eksekusi pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.

Kedua, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan regu tembak.  Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan. Setelah sampai, regu penembak 2 melepaskan borgol dan mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

Ketiga, Terpidana lalu diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan dirinya paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan pilihan terpidana. Setelah itu, Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak untuk menutup mata. Dokter lalu memberi tanda seperti titik berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan oleh regu tembak. Komandan Regu 2 lalu melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Keempat, Jaksa Eksekutor lalu memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melaksanakan penembakan terhadap terpidana mati. Setelah itu, Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak untuk mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi moncong/depan senjata menghadap ke arah terpidana. Lalu Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat saat sudah siap. Sesaat setelah Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas, lalu Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana lalu mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Setelah itu Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak ke terpidana mati.

Kelima, Setelah penembakan reg tembak selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk mengambil sikap depan senjata. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter lalu memeriksa terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhiran. Komandan Pelaksana lalu memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam, biasanya berupa pistol pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. Langkah penembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan di terpidana mati. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan berakhir apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Sambo terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh . Salah satunya adalah istrinya sendiri, yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi 20 tahun penjara oleh hakim.

“Menyatakan jika Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).

Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.