ferdy sambo

Begini Tata Cara Eksekusi Mati oleh Regu Tembak di Indonesia!

JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan hukuman mati bagi para tersangka sebuah kejahatan yang hitungannya berat. Eksekusi mati di Indonesia sendir dilaksanakan dengan regu tembak, yang berarti terpidana akan menjalani eksekusinya dengan tembakan

Tolak Banding Ferdy Sambo, Hakim Tetapkan Ferdy Sambo Harus Hukum Mati

 

, RETENSI.ID – Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak dari yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, pada hari Rabu (12/04/2023). Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo.

“Kedua, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Singgih dalam pembacaan hasil sidang tersebut.

“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan,” akhiri Singgih yang menandakan penolakan banding Sambo.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah dinyatakan vonis mati oleh hakim pada 13 Februari 2023 lalu.

Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 bulan!

, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pengadilan pada hari Rabu (15/02/23). Suara gembira ini datang dari orang-orang yang senang atas keputusan yang diambil oleh hakim terhadap salah satu tersangka pembunuhan , .

Pasalnya mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri , Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim di persidangannya. Hal ini terhitung jauh lebih singkat dibandingkan dengan tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yang rata-rata mendapat vonis penjara di atas 10 tahun semua.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Rabu (15/02/2023).

 Setelah putusan tersebut dibacakan, sontak satu ruangan yang berisikan banyak fans Richard Eliezer tersebut ramai dengan ucapan syukur, bahkan Richard menangis bahagia setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Adapun putusan vonis ini terlihat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mana mereka menuntut Richard dengan vonis 12 tahun penjara.

Hal ini disebabkan karena hakim melihat usaha Richard untuk mengungkapkan kebenaran saat sidang-sidang sebelumnya dilakukan, dan keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Richard, serta hakim jua menilai jika Richard sebagai saksi yang memperlancar proses dalam kasus ini.

Begini Tata Cara Eksekusi Mati oleh Regu Tembak di Indonesia!

, RETENSI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan bagi para tersangka sebuah kejahatan yang hitungannya berat. di Indonesia sendir dilaksanakan dengan , yang berarti terpidana akan menjalani eksekusinya dengan tembakan dari para algojo.

Namun tata cara pelaksanaan mati di Indonesia sendiri terbagi menjadi 4 tahap yaitu: tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut adalah hal-hal yang dilakukan beberapa saat sebelum eksekusi mati dilaksanakan.

Pertama, Terpidana akan terlebih dahulu diberikan pakaian berwarna putih bersih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi mati. di Indonesia memperbolehkan terpidana didampingi dengan seorang rohaniawan dalam tahap ini, lalu Regu pendukung bersiap di tempat eksekusi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan , lalu Regu penembak datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. Setelah itu Regu penembak mengatur posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan eksekusi pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.

Kedua, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan regu tembak.  Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan. Setelah sampai, regu penembak 2 melepaskan borgol dan mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

Ketiga, Terpidana lalu diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan dirinya paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan pilihan terpidana. Setelah itu, Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak untuk menutup mata. Dokter lalu memberi tanda seperti titik berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan oleh regu tembak. Komandan Regu 2 lalu melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Keempat, Jaksa Eksekutor lalu memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melaksanakan penembakan terhadap terpidana mati. Setelah itu, Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak untuk mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi moncong/depan senjata menghadap ke arah terpidana. Lalu Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat saat sudah siap. Sesaat setelah Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas, lalu Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana lalu mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Setelah itu Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak ke terpidana mati.

Kelima, Setelah penembakan reg tembak selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk mengambil sikap depan senjata. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter lalu memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhiran. Komandan Pelaksana lalu memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam, biasanya berupa pistol pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. Langkah penembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan di terpidana mati. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan berakhir apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pembunuhan masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh . Salah satunya adalah istrinya sendiri, Candrawathi yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi 20 tahun penjara oleh hakim.

“Menyatakan jika terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).

Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Pengadilan Vonis Mati Sambo!

, RETENSI.ID – Kasus pembunuhan masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota , Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Namun pada sidang terbaru yang dilaksanakan pada hari Senin (13/02/23) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jika terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengeluarkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kami menjatuhkan terdakwa dengan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (13/02/2023)”.

Pengadilan menilai jika Eks anggota Polri itu dinilai telah melanggar beberapa pasal. Yaitu pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Harapan Ayah Brigadir J Terhadap Sambo : Semoga Hukum Mati!

, RETENSI.ID – Ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah (), Samuel Hutabarat memprotes keputusan yang hanya memenjarakan Ferdy .Ia berharap Ferdy Sambo divonis yang lebih berat, yaitu . Ia mengatakan jika mati dapat menjadi pelajaran bagi jendral-jendral diluar sana yang tega membunuh bawahannya agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada jenderal seperti Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri,” ucapnya pada Sabtu (11/02/23).

Sedangkan untuk Candrawathi, Samuel berharap jika dia mendapatkan hukuman penjara selama lebih dari 10 tahun atas perannya di dalam kematian anaknya.

“Kami berharap pada hakim agar Putri Candrawathi bisa lebih dari tuntutan JPU kemarin, karena ia adalah pemantik dari kejadian ini. Dia mencoba mengambil simpati hakim dalam persidangan. Namun pada dasarnya ia punyai hati yang busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ucap ayah Brigadir J.

Samuel bersama istrinya, Rosti Simanjuntak, berencana akan berangkat ke Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/02/23) nanti untuk menyaksikan secara langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

“Kami berharap sekali pada hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan semua keputusan tersebut dan semoga memenuhi harapan kami,” harap Samuel.

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Benar Adanya di Magelang

, RETENSI.ID –  Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa perselingkuhan antara Nofriansyah Hutabarat alias dengan , benar terjadi di rumah di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. 

Hal ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

“Bahwa benar adanya korban Yosua keluar dari kamar saksi Candrawathi di lantai dua rumah di Magelang, dan diketahui oleh Kuat ’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.

Diketahui Jaksa telah menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).

Hakim Kasus Sambo Lakukan Investigasi di TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

, RETENSI.ID – Investigasi kasus pembunuhan Brigadir oleh masih berlanjut hingga sekarang. Misteri pelaku dan kejadian di dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya yang besar. Beragam sidang yang menghadirkan saksi-saksi krusial telah dilakukan beberapa bulan ini untuk mengungkap misteri pembunuhan ini.

Untuk lebih mendalami kasus ini, Majelis yang menangani kasus pembunuhan berencana mendatangi rumah pribadi di daerah Saguling dan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Rabu (04/01/23) siang. 

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa bersama dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono terlihat berada di dalam iringan mobil Innova berwarna hitam dengan posisi bergantian yang kemudian disusul beberapa pejabat yang menaiki mobil lainnya.

Iringan mobil orang penting ini juga dikawal oleh . Terlihat salah satu mobil polisi yang mengawal sedang membuka jalan dan mengiringi keberangkatan menuju TKP di daerah Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga.

Di sidang sebelumnya pada Selasa (03/01/23), Hakim menjelaskan bahwa tujuan mereka datang ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu hanya sebatas untuk mengetahui gambaran situasi dan kondisi yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, dan memudahkan mereka di dalam kasus ini. 

Dipecat, Sambo “Polisikan” Jokowi dan Kapolri

, RETENSI.ID atau yang biasa disebut dengan “” baru saja menggugat Presiden , Joko Widodo dan Listyo ke Tata Negara (PTUN) Jakarta karena ia tak terima dengan pemecatannya dari Polri.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengatakan kalau Sambo mengajukan gugatannya pada hari Kamis (29/12/22). Permohonannya terdaftar dalam nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan yang dibuat (tergugat I) di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sambo pada tanggal 26 September 2022.

Dalam gugatannya, Sambo juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Republik Indonesia. “Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya kepada PTUN Jakarta.

Penuh Tawa, Ruang Sidang Ferdy Sambo Berjalan dengan “Siap”

, RETENSI.id Negeri Jakarta Selatan dipenuhi gelak tawa tanggal 9 November 2022 pada saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir N oleh . Pasalnya saksi yang menghadiri sidang itu, yaitu Asisten Rumah Tangga , Susi membuat satu ruangan persidangan tertawa dengan tingkahnya dalam menjawab pertanyaan yang diberikan .

Sudah tiga kali Susi hadir dalam sidang Ferdy Sambo sebagai saksi. Susi pertama kali menjadi saksi dalam sidang dakwaan Bharada Elizer, setelah itu sidang kedua Ferdy Sambo dan Candrawathi dan sidang ketiga yaitu sidang Kuat ’ruf dan Bripka Ricky.

Dalam sidang ketiga ini, gelak tawa persidangan dipicu saat pengacara Ricky bertanya apakah Susi memang sering memakai kata ‘siap’. bukannya menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang lain, Susi terus menjawab pertanyaan itu dengan “siap” sehingga mengundang gelak tawa orang yang hadir dalam sidang tersebut. Kebiasaan menjawab pertanyaan dengan kata “siap” diakui sudah tertanam di diri Susi dalam pekerjaannya menjadi Asisten Rumah Tangga di kediaman Ferdy Sambo.