Jakarta, Retensi.id – Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan ditahan pada Sabtu (6/8/2022) terkait kasus kematian ajudannya Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu. Irjen Pol Ferdy Sambo
JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak banding dari vonis hukuman mati yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada hari Rabu (12/04/2023). Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo.
“Kedua, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Singgih dalam pembacaan hasil sidang tersebut.
“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan,” akhiri Singgih yang menandakan penolakan banding vonis mati Sambo.
Atas kasusnya, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah dinyatakan vonis mati oleh hakim pada 13 Februari 2023 lalu.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia sedang diramaikan dengan berita pemotongan vonis Ferdy Sambo yang awalnya adalah hukuman mati kemudian dianulir oleh
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap terpidana
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara
Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 bulan!
Published on
JAKARTA, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pengadilan pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (15/02/23). Suara gembira ini datang dari orang-orang yang senang atas keputusan vonis yang diambil oleh hakim terhadap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.
Pasalnya mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim di persidangannya. Hal ini terhitung jauh lebih singkat dibandingkan dengan tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yang rata-rata mendapat vonis penjara di atas 10 tahun semua.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Rabu (15/02/2023).
Setelah putusan tersebut dibacakan, sontak satu ruangan yang berisikan banyak fans Richard Eliezer tersebut ramai dengan ucapan syukur, bahkan Richard menangis bahagia setelah mendengar putusan hakim tersebut.
Adapun putusan vonis ini terlihat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mana mereka menuntut Richard dengan vonis 12 tahun penjara.
Hal ini disebabkan karena hakim melihat usaha Richard untuk mengungkapkan kebenaran saat sidang-sidang sebelumnya dilakukan, dan keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Richard, serta hakim jua menilai jika Richard sebagai saksi yang memperlancar proses hukum dalam kasus ini.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – “Spider-Man: Homecoming” adalah film superhero yang diproduksi oleh Marvel Studios dan didistribusikan oleh Sony Pictures. Film ini
JAKARTA, RETENSI.ID – Dalam menyambut Natal 2023, berbagai pilihan hampers unik yang beragam adalah hal yang tidak boleh dilewatkan pada
INDIA, RETENSI.ID – Kepolisian India sedang menyelidiki sebuah video viral yang beredar di media sosial dan menimbulkan kecaman online. Dalam
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan hukuman mati bagi para tersangka sebuah kejahatan yang hitungannya berat. Eksekusi mati di Indonesia sendir dilaksanakan dengan regu tembak, yang berarti terpidana akan menjalani eksekusinya dengan tembakan dari para algojo.
Namun tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia sendiri terbagi menjadi 4 tahap yaitu: tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut adalah hal-hal yang dilakukan beberapa saat sebelum eksekusi mati dilaksanakan.
Pertama, Terpidana akan terlebih dahulu diberikan pakaian berwarna putih bersih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi mati. Hukum di Indonesia memperbolehkan terpidana didampingi dengan seorang rohaniawan dalam tahap ini, lalu Regu pendukung bersiap di tempat eksekusi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati, lalu Regu penembak datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. Setelah itu Regu penembak mengatur posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan eksekusi pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.
Kedua, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan regu tembak. Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan. Setelah sampai, regu penembak 2 melepaskan borgol dan mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
Ketiga, Terpidana lalu diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan dirinya paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan pilihan terpidana. Setelah itu, Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak untuk menutup mata. Dokter lalu memberi tanda seperti titik berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan oleh regu tembak. Komandan Regu 2 lalu melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
Keempat, Jaksa Eksekutor lalu memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melaksanakan penembakan terhadap terpidana mati. Setelah itu, Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak untuk mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi moncong/depan senjata menghadap ke arah terpidana. Lalu Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat saat sudah siap. Sesaat setelah Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas, lalu Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana lalu mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Setelah itu Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak ke terpidana mati.
Kelima, Setelah penembakan reg tembak selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk mengambil sikap depan senjata. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter lalu memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhiran. Komandan Pelaksana lalu memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam, biasanya berupa pistol pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. Langkah penembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan di terpidana mati. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan berakhir apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia sedang diramaikan dengan berita pemotongan vonis Ferdy Sambo yang awalnya adalah hukuman mati kemudian dianulir oleh
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap terpidana
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara
JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pengadilan pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh hakim. Salah satunya adalah istrinya sendiri, Putri Candrawathi yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.
“Menyatakan jika terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).
Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – “Spider-Man: Homecoming” adalah film superhero yang diproduksi oleh Marvel Studios dan didistribusikan oleh Sony Pictures. Film ini
JAKARTA, RETENSI.ID – Dalam menyambut Natal 2023, berbagai pilihan hampers unik yang beragam adalah hal yang tidak boleh dilewatkan pada
INDIA, RETENSI.ID – Kepolisian India sedang menyelidiki sebuah video viral yang beredar di media sosial dan menimbulkan kecaman online. Dalam
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
Pengadilan Vonis Mati Sambo!
Published on
JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pengadilan pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.
Namun pada sidang terbaru yang dilaksanakan pada hari Senin (13/02/23) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jika Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengeluarkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (13/02/2023)”.
Pengadilan menilai jika Eks anggota Polri itu dinilai telah melanggar beberapa pasal. Yaitu pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – “Spider-Man: Homecoming” adalah film superhero yang diproduksi oleh Marvel Studios dan didistribusikan oleh Sony Pictures. Film ini
JAKARTA, RETENSI.ID – Dalam menyambut Natal 2023, berbagai pilihan hampers unik yang beragam adalah hal yang tidak boleh dilewatkan pada
INDIA, RETENSI.ID – Kepolisian India sedang menyelidiki sebuah video viral yang beredar di media sosial dan menimbulkan kecaman online. Dalam
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat memprotes keputusan hakim yang hanya memenjarakan Ferdy sambo.Ia berharap Ferdy Sambo divonis hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati. Ia mengatakan jika vonis mati dapat menjadi pelajaran bagi jendral-jendral diluar sana yang tega membunuh bawahannya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada jenderal seperti Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri,” ucapnya pada Sabtu (11/02/23).
Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Samuel berharap jika dia mendapatkan hukuman penjara selama lebih dari 10 tahun atas perannya di dalam kematian anaknya.
“Kami berharap pada hakim agar Putri Candrawathi bisa lebih dari tuntutan JPU kemarin, karena ia adalah pemantik dari kejadian ini. Dia mencoba mengambil simpati hakim dalam persidangan. Namun pada dasarnya ia punyai hati yang busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ucap ayah Brigadir J.
Samuel bersama istrinya, Rosti Simanjuntak, berencana akan berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/02/23) nanti untuk menyaksikan secara langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
“Kami berharap sekali pada hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan semua keputusan tersebut dan semoga memenuhi harapan kami,” harap Samuel.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Sebuah mobil mewah berjenis Ferrari baru saja menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan,
DEPOK, RETENSI.ID – Sebuah video tersebar dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi seorang pria yang mengendarai
MEDAN, RETENSI.ID – Polisi baru saja mengamankan seorang pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Jalan
JAKARTA, RETENSI.ID – Polsek Pesanggrahan melakukan sosialiasi pencegahan narkoba pada anak-anak pada hari Senin (19/09/23). Warga Pesanggrahan yang mengikuti acara
JAKARTA, RETENSI.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi benar terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh JPU saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).
“Bahwa benar adanya korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah di Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.
Diketahui Jaksa telah menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/01/23).
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia sedang diramaikan dengan berita pemotongan vonis Ferdy Sambo yang awalnya adalah hukuman mati kemudian dianulir oleh
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap terpidana
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara
JAKARTA, RETENSI.ID – Investigasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo masih berlanjut hingga sekarang. Misteri pelaku dan kejadian di dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya yang besar. Beragam sidang yang menghadirkan saksi-saksi krusial telah dilakukan beberapa bulan ini untuk mengungkap misteri pembunuhan polisi ini.
Untuk lebih mendalami kasus ini, Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di daerah Saguling dan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Rabu (04/01/23) siang.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa bersama dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono terlihat berada di dalam iringan mobil Innova berwarna hitam dengan posisi bergantian yang kemudian disusul beberapa pejabat yang menaiki mobil lainnya.
Iringan mobil orang penting ini juga dikawal oleh kepolisian. Terlihat salah satu mobil polisi yang mengawal sedang membuka jalan dan mengiringi keberangkatan menuju TKP di daerah Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga.
Di sidang sebelumnya pada Selasa (03/01/23), Hakim menjelaskan bahwa tujuan mereka datang ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu hanya sebatas untuk mengetahui gambaran situasi dan kondisi yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, dan memudahkan mereka di dalam kasus ini.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – “13 Bom di Jakarta”, karya terbaru dari Angga Dwimas Sasongko, membawa suasana aksi-spionase yang berbeda dari suasana
JAKARTA, RETENSI.ID – Jakarta adalah kota yang penuh akan hidangan kuliner yang dapat kamu nikmati di waktu senggang. Berbagai makanan
JAKARTA, RETENSI.ID – Menyambut pergantian tahun adalah momen yang sangat istimewa, dan Jakarta dengan gemerlap kotanya menawarkan berbagai pilihan tempat
JAKARTA, RETENSI.ID – Jakarta adalah kota yang dikenal dengan kebisingan dan kehidupannya yang serba cepat. Namun, di tengah hiruk-pikuk kota,
Dipecat, Sambo “Polisikan” Jokowi dan Kapolri
Published on
JAKARTA, RETENSI.ID – Ferdy Sambo atau yang biasa disebut dengan “Sambo” baru saja menggugat Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena ia tak terima dengan pemecatannya dari Polri.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengatakan kalau Sambo mengajukan gugatannya pada hari Kamis (29/12/22). Permohonannya terdaftar dalam nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan yang dibuat Jokowi (tergugat I) di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sambo pada tanggal 26 September 2022.
Dalam gugatannya, Sambo juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. “Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya kepada PTUN Jakarta.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo menerima Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan super apps milik pemerintah INA Digital. Aplikasi ini menyatukan ribuan aplikasi pelayanan publik dari berbagai
JAKARTA, RETENSI.ID – “13 Bom di Jakarta”, karya terbaru dari Angga Dwimas Sasongko, membawa suasana aksi-spionase yang berbeda dari suasana
JAKARTA, RETENSI.ID – Jakarta adalah kota yang penuh akan hidangan kuliner yang dapat kamu nikmati di waktu senggang. Berbagai makanan
JAKARTA, RETENSI.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi gelak tawa tanggal 9 November 2022 pada saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Pasalnya saksi yang menghadiri sidang itu, yaitu Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi membuat satu ruangan persidangan tertawa dengan tingkahnya dalam menjawab pertanyaan yang diberikan hakim.
Sudah tiga kali Susi hadir dalam sidang Ferdy Sambo sebagai saksi. Susi pertama kali menjadi saksi dalam sidang dakwaan Bharada Richard Elizer, setelah itu sidang kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan sidang ketiga yaitu sidang Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky.
Dalam sidang ketiga ini, gelak tawa persidangan dipicu saat pengacara Ricky bertanya apakah Susi memang sering memakai kata ‘siap’. bukannya menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang lain, Susi terus menjawab pertanyaan itu dengan “siap” sehingga mengundang gelak tawa orang yang hadir dalam sidang tersebut. Kebiasaan menjawab pertanyaan dengan kata “siap” diakui sudah tertanam di diri Susi dalam pekerjaannya menjadi Asisten Rumah Tangga di kediaman Ferdy Sambo.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak banding dari vonis hukuman
JAKARTA, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pengadilan pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (15/02/23). Suara
JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan atas kasus Pembunuhan Brigadir J terus berlanjut hingga sekarang. Setelah memvonis mati tersangka utama pembunuhan, Ferdy
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan hukuman mati bagi para tersangka sebuah kejahatan