JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia Menteng beberapa hari lalu baru saja mengungkap sebuah fakta baru penyelidikan terhadap tersangka. Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang terlibat dalam suplai senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan, M (60) dalam aksi penembakannya.
Ketiga tersangka penyuplai senjata tersebut adalah DM yang berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA yang bekerja sebagai guru honorer, dan H yang berperan sebagai penjual senjata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan lengkap kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada hari Senin, 1 Februari 2023 silam. Transaksi dimulai saat M mendatangi rumah DM untuk meminta tolong mencarikan dirinya senjata jenis air gun.
“Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA untuk minta dicarikan unit air gun. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa air gun tersedia dengan kisaran harga Rp4 juta kepada DM. Selanjutnya pada hari Kamis (11/02/23) pelaku M mendatangi rumah DM kembali untuk mengambil air gun sekaligus diajarkan cara menggunakan senjata tersebut. Akhirnya pelaku M pun memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai upah terima kasih,” ucap Trunoyudo.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah berhasil menahan ketiga tersangka yang menjadi pemasok senjata kepada M tersebut. Ketiga tersangka tersebut akan dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata api secara umum.