Jakarta, Retensi.id – Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J masih terus diusut hingga tuntas. Timsus Polri mendalami kemungkinan Bharata E yang diperintah untuk melakukan penembakan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pada pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/8/2022) bahwa sedang dikembangkan apakah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ada perintah atau atas niatan pribadi.
Kasus pembunuhan Brigadir J juga akan dilakukan pengembangan penyidikan, tidak akan berhenti pada penyidikan tersangka Bharada E saja.
Dalam keterangan pers Sigit, kasus akan dicarikan titik terang dan siapapun yang terlibat dalam kematian Brigadir J akan ditindak tegas.
3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi
Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi terhadap 3 orang perwira tinggi malam ini. Mutasi ini tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap polisi lain dan juga pangkat lain.
25 Personel Bisa Diusut Pidana
Pemeriksaan terhadap 25 personel juga dilakukan di lingkungan kepolisian serta bisa berlanjut ke pidana. Pemeriksaan ini masih terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Proses etik dilakukan terhadap 25 personal oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan, diantaranya:
– 3 Personel Pati Bintang Satu
– 5 Personel Kombes
– 3 Personel AKBP
– 2 Personel Kompol
– 7 Personel Pama
– 5 Personel Bintara dan Tamtama
Pemeriksaan dilakukan dalam hal ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan hambatan-hambatan dalam penanganan TKP. Harapannya, penyidikan dapat berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Polri membentuk Irsus.
Irsus bertujuan untuk mengusut dugaan polisi yang melanggar kode etik dalam kasus tersebut.