BALI, RETENSI.ID -Pihak Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan Rektor dari Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi pada haro Senin (13/03/23). Dia terjerat dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Pihak Kejati Bali telah menilai perbuatan yang dilakukan oleh Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berisikan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain pasal tahun 1999, Rektor Univ Udayana tersebut juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Penyidik telah menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan salah satu orang tersangka yaitu Rektor Universitas Udayana, Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” ucap Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana Dalam keterangannya pada hari Senin (13/03/23).
Diketahui semenjak statusnya yang dianggap sebagai tersangka beberapa hari lalu, Rektor Universitas Udayana tersebut sudah tidak mengatur atau mengajar lagi di universitas.