JAKARTA, RETENSI.ID – Seorang aktor bernama Revaldo akan menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan di BNN Lido Sukabumi berdasarkan hasil sidang yang digelar pada hari Senin (16/01/22).
“Terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya nanti di daerah Lido, dan ini milik BNN,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada wartawan setelah dimintai keterangan.
Namun lama waktu ia tinggal di rehabilitas tergantung dari perubahan dan sikap yang ia tunjukkan saat proses rehab. Bisa jadi lebih sebentar karena ia berlaku baik dan menunjukan perubahan yang signifikan. Namun apabila dalam 12 bulan ini ia masih menunjukkan sifat kecanduannya, maka masa tinggalnya akan diperpanjang.
Sebagai informasi, Revaldo sebelumnya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (11/01/23) lalu. Revaldo ditangkap setelah mengonsumsi narkoba sendirian. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin, amfetamin dan THC.