Jakarta, Retensi.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Presiden Jokowi bertekad akan mengurus seluruh tagihan utang para debitur uang negara sampai dengan ke anak cucu mereka.
Jokowi telah menandatangani peraturan tersebut pada 31 Agustus 2022. Dalam Pasal 4 huruf ff, disebut bahwa penanggung jawab utang debitur saat sudah meninggal adalah ahli waris alias anak dan cucu yang masih menerima pembagian harta dari pemilik utang ke negara.
Utang juga akan ditagihkan kepada keluarga saat pemilik utang ke negara tidak diketahui kabarnya alias kabur.
Pasal 4 huruf dalam peraturan tersebut tertulis sebagai berikut:
“Dalam hal penanggung utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penjamin utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada pihak yang memperoleh hak, termasuk kepada, keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan suami atau istri”.
“Ahli waris yang bertanggung jawab piutang atas negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi”.
Namun kewajiban tersebut cukup dibayar sebesar warisan yang diterima dari pemilik utang, tidak harus dibayar sepenuhnya oleh ahli waris yang ditagih.
Peraturan ini menjadi payung hukum pemerintah dalam upaya pemblokiran aset pemilik utang jika tidak mau membayar, serta dapat untuk mencekal pemilik utang agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.