Jakarta, Retensi.id – Pengedar narkotika jenis sabu bernama Miki (35) asal Kendal, Semarang, Jawa Tengah ditangkap oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara saat melakukan pengembangan kasus menemukan bahwa selain pengedar narkotika, Miki juga seorang buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Miki ditangkap di kamar kosnya di di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (10/7/2022).
Barang bukti yang ditemukan diantaranya narkotika metamfetamin atau sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Miki dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali pada Jumat (5/8) mengungkapkan bahwa kasus Miki juga terkait dugaan skimming jaringan internasional.
Polda Sulawesi Utara menangani kasus skimming ini.
Kerugian korban hingga lebih dari Rp5 miliar merupakan akibat dari kasus skimming.
Sebagai informasi, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.