Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Triya Ayu

Bagikan

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Triya Ayu

Bagikan

ACT
Izin pengambilan dana dan sumbangan ACT dicabut oleh Kemensos. (Foto: Yulia Adiningsih)
Jakarta, Retensi.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dicabut perizinannya oleh Kementerian Sosial () terkait Penyelenggaraan (PUB) yang diduga melanggar peraturan pihak Yayasan.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan menjadi dasar pencabutan izin terhahdap ACT. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada (5/7/2022).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada (5/7/2022) menyatakan bahwa alasan pencabutan perizinan dikarenakan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Inspektorat Jenderal baru melakukan pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

Pengambilan donasi sebesar 13,5 persen merupakan salah satu tindak pelanggaran ACT. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada Pasal 6 ayat (1). Peraturan tersebut berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Penggunaan dana oleh ACT hasil Pengumpulan Uang atau Barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan yaitu sejumlah rata-rata 13,7%. Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT lbnu Khajar saat proses klarifikasi.

Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, nilai 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu untuk PUB Bencana, seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari kumpulan dana.

Hal-hal yang meresahkan masyarakat tersebut membuat pemerintah responsif. Pemerintah akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada hal serupa terulang.

Klarifikasi dilakukan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) atas undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Klarifikasi itu untuk meminta penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID