kemensos

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Jakarta, Retensi.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dicabut perizinannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diduga melanggar peraturan pihak Yayasan. Keputusan Menteri Sosial

Jawab Kegelisahan Akan Penyaluran Logistik, Kemensos Dirikan Lumbung Sosial

Jakarta, Retensi.id –  menjadi salah satu kunci, sekaligus titik terang dalam menjawab tantangan terbesar yang kerap dihadapi, terutama akan sulitnya menyalurkan bantuan logistik ke lokasi saat terjadi bencana. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Sumorohadi.
 
Ia mengatakan bahwa dalam penanggulangan bencana, untuk mengirim logistik ke lokasi terdampak bencana, membutuhkan waktu yang cukup lama. “Logistik untuk kebutuhan manakala terjadi bencana ‘kan butuh waktu cepat untuk tersalur kepada korban bencana. Nah, kalau kita perhitungkan, misalnya, kita ambil (logistik) dari Jakarta atau Bekasi (ke Pacitan), ini memerlukan waktu yang cukup lama. Kita lewat tol saja (memerlukan waktu) sampai 10 jam,” kata Sumorohadi belum lama ini.
 
Penyaluran ini terhambat oleh lamanya waktu perjalanan dan jarak tempuh, sedangkan bantuan bencana diperlukan dalam waktu yang cepat dan singkat sehingga diperlukan langkah solusif terhadap kegelisahan yang kerap dialami.
 
Tak sampai di situ, Sumorohadi menambahkan contoh dari peristiwa bencana banjir besar yang pernah menerjang wilayah di Kabupaten Pacitan lima tahun lalu. “Pada tahun 2017, bencana banjir besar menerjang Kabupaten Pacitan. Bencana itu mengakibatkan beberapa jalur menuju Kabupaten Pacitan terputus,” ucapnya mengilas balik peristiwa banjir itu.
 
Selain jarak tempuh, berbagai kemungkinan lainnya dapat menjadi sebuah kendala dalam penyaluran. Seperti halnya, jalan yang terputus, akses yang tidak dapat dilewati karena tertutup, dan kemungkinan lainnya yang dapat menjadi kendala saat penyaluran bantuan berlangsung.
 
Hal ini diperjelas Kepala Dusun Kiteran, Desa Rembang, Kecamatan Pacitan, Slamet Riyadi, yang mengutarakan bahwa pada saat bencana itu terjadi, daerahnya mengalami kesulitan bahan pangan lantaran terputusnya akses jalan menuju daerah yang dimaksud.
 
“Saat itu, dusun kami sampai kesulitan mendapat bahan pangan. Untuk mengandalkan bantuan dari luar pun cukup sulit, karena pendistribusian logistik terhambat oleh putusnya akses menuju Pacitan akibat banjir dan tanah longsor,” terang Slamet.
 
Berkaca dari kendala yang kerap dialami, maka Kementerian Sosial membentuk Program Lumbung Sosial sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar menghadapi bencana berupa buffer stock bahan habis pakai, maupun bantuan sosial lainnya.
 
Lumbung sosial bantuan logistik penanggulangan bencana di daerah rawan bencana ini disimpan di ruangan milik pemerintah setempat atau yang berdasarkan kearifan lokal dan kesepakatan masyarakat disimpan di ruangan bukan milik pemerintah. Adapun, pengelolaan, pencatatan dan pelaporannya dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dengan surat Keputusan Kepala Desa tempat Lumbung Sosial disimpan.
 
Adanya program ini disambut baik oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan Diannitta Agustinawati. Menurutnya, Lumbung Sosial di Kabupaten Pacitan cukup efektif dan membantu dalam hal pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat jika terjadi bencana, mengingat kondisi geografis Pacitan yang cukup berjauhan jarak antar desanya.
 
”Jarak antara desa satu dan lainnya di Pacitan ini cukup berjauhan, kalau di situ sudah ada Lumbung Sosial, pasti akan lebih cepat memberikan bantuan kepada masyarakat,” tegas Diannitta.
 
Sementara itu, di tempat terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Bukhori. Lc., MA pun menyatakan dukungan penuh terhadap adanya Lumbung Sosial ini. Selain memberikan kemudahan bagi Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan saat kondisi darurat, Lumbung Sosial juga mampu memberikan respon cepat kepada masyarakat terdampak bencana.
 
“Kami mendukung penuh adanya Lumbung Sosial, karena ini akan memberi kenyamanan dan kemudahan bagi Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat terdampak bencana, dan masyarakat terdampak bencana juga diuntungkan dengan cepatnya respon ,” pungkasnya.

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Jakarta, Retensi.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dicabut perizinannya oleh Kementerian Sosial () terkait Penyelenggaraan (PUB) yang diduga melanggar peraturan pihak Yayasan.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan menjadi dasar pencabutan izin terhahdap ACT. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada (5/7/2022).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada (5/7/2022) menyatakan bahwa alasan pencabutan perizinan dikarenakan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Inspektorat Jenderal baru melakukan pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

Pengambilan donasi sebesar 13,5 persen merupakan salah satu tindak pelanggaran ACT. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada Pasal 6 ayat (1). Peraturan tersebut berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Penggunaan dana oleh ACT hasil Pengumpulan Uang atau Barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan yaitu sejumlah rata-rata 13,7%. Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT lbnu Khajar saat proses klarifikasi.

Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, nilai 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu untuk PUB Bencana, seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari kumpulan dana.

Hal-hal yang meresahkan masyarakat tersebut membuat pemerintah responsif. Pemerintah akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada hal serupa terulang.

Klarifikasi dilakukan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) atas undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Klarifikasi itu untuk meminta penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.