Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Update OTT KPK Mantan Walikota Jogja

Triya Ayu

Bagikan

Update OTT KPK Mantan Walikota Jogja

Triya Ayu

Bagikan

Eks wali kota yogyakarta
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryati Suyudi menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/6/2022). (KOMPAS.com)
Jakarta, Retensi.id – Update dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK).

Terbaru, empat tersangka yang menyeret Haryadi Suyuti telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penerima suap antara lain, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara pemberi yang ditetapkan adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Pengamanan terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut ditangani oleh tim KPK pada Kamis (2/6/2022). Tim KPK yang terjun langsung ke lapangan terbagi menjadi dua.

10 orang yang ditetapkan KPK dalam OTT antara lain:

  1. Haryadi Suyuti, eks Walikota Yogyakarta periode 2012-2017 dan periode 2017-2022.
  2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Yogyakarta.
  3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Yogyakarta.
  4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.
  5. Nurvita Herawati, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Yogyakarta.
  6. Moh Nur Faiq, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Yogyakarta.
  7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.
  8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk.
  9. Amita Kusumawaty, Head of Finance PT Summarecon Agung Tbk.
  10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Segini.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh Alexander Marwata Wakil Ketua KPK.

Langkah lanjutan penangkapan sepuluh tersangka tersebut merupakan bentuk respon dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto.

Pada Jumat (3/6/2022), Alex mengungkapkan bahwa uang tunai diberikan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Proses tersebut dilakukan di Rumah Dinas Walikota Yogyakarta dan diterima langsung oleh Triyanto, tangan kanan Haryadi. Haryadi diberikan oleh Oon.

Barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yaitu uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dimasukkan ke dalam tas goodie bag.

KPK juga memberikan pembenaran bahwa kasus yang menyeret Haryadi Suyuti ada kaitannya antara mantan Walikota Yogyakarta itu dengan rencana pembangunan apartemen ‘Royal Kedhaton’ di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Lahan yang digunakan merupakan lahan hook seluas 5.979 m2 yang telah dijadikan lahan parkir wisatawan dan berjarak 500 meter dari kawasan Malioboro.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya uang pemulus perizinan yang mengalir dari Agung Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono.

 

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID