rihani

Polda Metro Jaya Tetapkan “Si Kembar” sebagai DPO Penipuan

JAKARTA, RETENSI.ID – Polda Metro Jaya baru saja menetapkan “ dan sebagai tersangka kasus dalam daftar pencarian orang (). Keduanya diketahui telah melakukan penipuan berkedok penjualan dengan total kerugian mencapai .

“Sudah diterbitkan DPO,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada hari Selasa (13/06/23).

Selain mengeluarkan DPO untuk mereka, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah membentuk jajaran tim khusus untuk mencari keberadaan dari Rihana dan Rihani.

“Masih kami selidiki keberadaannya,” lanjut Panjiyoga.

Sosok “Si Kembar” bernama Rihana dan Rihani telah melakukan penipuan berkedok penjualan iPhone dengan kerugian korban ditaksir hingga Rp35 miliar. Keduanya telah dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres atas aksi mereka. Bukan hanya melakukan penipuan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan sebuah mobil rental.

Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan aksi pemblokiran sebanyak 21 rekening milik “Si Kembar”. PPATK juga menjelaskan jika setelah dilakukan pemeriksaan rekening, terungkap jika “Si Kembar” ini sering melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Transaksi tunai ini diduga dilakukan mereka untuk mempersulit proses pelacakan.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ucap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah pada hari Selasa (06/06/23).