Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

TikTok Cari Partner E-Commerce, Jadi Tanda TikTok Shop Kembali?

Shaskya Dwi

Bagikan

TikTok Cari Partner E-Commerce, Jadi Tanda TikTok Shop Kembali?

Shaskya Dwi

Bagikan

JAKARTA, RETENSI.ID dikabarkan bakal menggandeng lokal konvensional di Indonesia. Meski demikian, belum diketahui siapa mitra yang bakal digandeng media sosial milik ByteDance tersebut.

Kabar terbaru, TikTok disebut tengah “PDKT” (pendekatan) atau sedang melakukan pembicaraan dengan marketplace lokal untuk kemungkinan kerja sama. Bocoran ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

Menurut Teten, TikTok telah berbicara dengan lima perusahaan pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk Tokopedia, BukaLapak, dan Blibli. “Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok,” kata Teten.

Saat dikonfirmasi soal hal tersebut, laporan Reuters menyebut, perwakilan BukaLapak mengatakan perusahaannya tidak mengetahui pembicaraan tersebut. Tokopedia menolak berkomentar dan Blibli juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

TikTok berupaya menghidupkan kembali bisnis e-commerce di Tanah Air itu sudah terdengar sejak akhir Oktober lalu. Sebelumnya, TikTok dan YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia.

Akhir bulan lalu, TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal soal kabar perusahaannya sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan lisensi perdagangan di Tanah Air.

Jika TikTok Shop memang bergabung ke platform e-commerce lain, aksi merger itu diperbolehkan oleh pemerintah. Menurut Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Perman tidak akan jadi soal jika merger tersebut bersama dengan e-commerce raksasa. Hingga nantinya melemahkan pasar e-commerce lain.

“Selama itu business to business (B2B) tidak masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai,” imbuh Temmy.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID