JAKARTA, RETENSI.ID – Pembahasan mengenai ibu kota Indonesia yang akan segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Status Jakarta setelah ibu kota Indonesia pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat yang diselenggarakan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani menuliskan momen setelah selesai rapat di akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di laman Instagramnya pada hari Kamis (14/09/23).
Sri Mulyani menjelaskan jika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara menunjukan betapa perlunya untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” lanjut Sri Mulyani dalam unggahannya.
Terakhir, dia mengatakan jika ada banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya perlu untuk melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.