Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Edan! 3 Remaja Videokan dan Live Instagram Bacok Orang Hingga Mati

Jati Febriansyah

Bagikan

Edan! 3 Remaja Videokan dan Live Instagram Bacok Orang Hingga Mati

Jati Febriansyah

Bagikan

Polisi saat mengamankan senjata pembunuhan yang ipakai untuk membunuh seorang pelajar di Sukabumi

, RETENSI.ID – Kepolisian Resor Sukabumi Kota baru saja menangkap sebanyak tiga orang pelaku terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia di daerah Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi pada hari Rabu (22/03/23) lalu. Selain membunuh pelajar tersebut, mereka merekam dan membuat saat melakukan aksinya.

“Ketiga anak yang statusnya “anak yang berkonflik dengan hukum” tersebut diantaranya adalah DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki tugas berbeda dalam kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15) hari Rabu silam” ucao Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin dalam keterangannya pada hari Jumat (24/03/23).

Ia juga menjelaskan jika pelaku DA dalam kasus tersebut berperan sebagai pembacok yang menggunakan senjata tajam jenis celurit, lalu kawannya RA bertugas untuk melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di Instagram pribadinya, dan teman satu lagi berinisial AAB berperan sebagai joki sepeda motor dalam aksi tersebut.

Kepolisian menjelaskan jika motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS karena hal yang sangat sepele, yaitu karena korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya, yang berujung pada cekcok dan pertemuan untuk duel di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, lalu Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara, dan yang terakhir adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama adalah penjara selama 7 tahun.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID