JAKARTA, RETENSI.ID – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan jika opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan pernah terjadi. Ketut mengatakan jika kedua pelaku tersebut sudah tidak bisa mendapatkan RJ karena terdakwa terkena hukuman yang cukup tinggi, yakni lebih dari lima tahun. Selain itu, Ia juga mengatakan jika opsi tersebut tidak tersedia karena pihak keluarga David tidak memaafkan aksi Dandy.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sudah tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena terdakwa menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucap Ketut pada hari Jumat (17/03/23).
Walaupun sudah pasti tidak akan ada upaya Restorative Justice yang akan dilakukan, Ketut mengatakan jika opsi RJ masih bisa diterapkan kepada AG karena ia masih di bawah umur, dan dirinya bukan tersangka, namun anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini tuturnya telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
Hal mengenai RJ ini menjadi viral karena aksi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani yang sempat menawarkan opsi damai atau keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan dan tersangka.