Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polisi Tahan Agnes 7 Hari Atas Keterlibatannya di Kasus Pemukulan oleh Anak Pegawai Pajak

Jati Febriansyah

Bagikan

Polisi Tahan Agnes 7 Hari Atas Keterlibatannya di Kasus Pemukulan oleh Anak Pegawai Pajak

Jati Febriansyah

Bagikan

Agnes Gracia

JAKARTA, RETENSI.ID Gracia resmi menjadi salah satu tersangka kasus pemukulan oleh anak dan telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa Agnes Gracia terkait keikutsertaannya dalam kasus tersebut selama enam jam di Polda Metro Jaya. 

“Dari hasil pemeriksaan kami yang kurang lebih selama 6 jam malam ini kami putuskan dari tim penyidik, kemudian melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penahanan,” ucap kepolisian melalui Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (09/03/2023).   

“Penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari,” ucap Hengki. Kombes Pol Hengki Haryadi juga menjelaskan jika setelah selesai 7 hari masih diperlukan dan tidak cukup, maka akan diperpanjang.

Agnes Gracia yang sebelumnya sudah ditetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis (09/03/23) sejak pukul 10.00 WIB.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID