Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Geger, 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp300 Triliun!

Triya Ayu

Bagikan

Geger, 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp300 Triliun!

Triya Ayu

Bagikan

Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Dok. Kemenkeu)
Jakarta, Retensi.id – Sekitar 460 pegawai Kementerian Keuangan () terlibat transaksi janggal senilai Rp300 triliun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan pada Rabu (8/2) bahwa temuan kejanggalan tersebut didasarkan pada 160 laporan yang dilayangkan sepanjang 2009 hingga 2023, namun tidak ada kemajuan atau update informasinya.

Setelah diakumulasikan, 460 orang lebih di Kementerian Keuangan melakukan transaksi mencurigakan yang bergerak di sekitar Rp300 triliun.

Usai terendus oleh publik, laporan kejanggalan tersebut sesekali ditindaklanjuti. Hal tersebut seperti kasus suap pajak yang menjerat pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Direktur Pemeriksaan, serta Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Mahfud mensinyalir bahwa akibat kesibukan di Kementerian tersebut maka laporan tidak kunjung ditindaklanjuti, sehinggaa seharusnya perlu ada sistem.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi apresiasi oleh Mahfud atas upaya pengusutan laporan transaksi janggal yang memakan hingga triliunan rupiah, mulai saat Kemenkeu bergganti pucuk kepemimpinan empat kali sejak 2009.

Sebelumnya, Mahfud menyinggung transaksi mencurigakan tersebut di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu. Transaksi janggal tersebut berbeda dengan transaksi dari rekening Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya yang sebesar Rp500 miliar.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tidak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan miliar. Sekarang, hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun, harus dilacak,” ucap Mahfud.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID