JAKARTA, RETENSI.ID – Polisi adalah salah satu aparat keamanan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tugas utama dari polisi sendiri adalah mengayomi dan sebagai agen negara dalam menegakkan hukum agar terciptanya keharmonisan dan kedamaian di masyarakat Indonesia.
Salah satu hukum di Indonesia sendiri adalah mewajibkan seluruh pengendara yang menaiki kendaraan bermotor untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi sebagai syarat mutlak berkendara di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menurunkan angka kecelakaan bermotor di Indonesia yang disebabkan oleh pengendara di bawah umur.
Pembuatan SIM sendiri wajib melalui kepolisian yang tertera dan tersebar di masing-masing daerah di Indonesia. Untuk mendapatkan SIM sendiri, peserta akan melalui 2 test di kepolisian yaitu test teori dan test praktik. Jika peserta lolos dalam kedua test ini, maka peserta akan mendapatkan SIM, dan jika tidak lolos, maka peserta akan mengulang.
Namun penggunaan calo ataupun joki untuk mendapatkan SIM di Indonesia sendiri bukanlah hal yang baru, karena test untuk mendapatkan SIM di Indonesia sendiri bisa terbilang sulit dan membuat jasa calo SIM dapat berkeliaran dengan bebas.
Namun berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus baru-baru ini, polisi sedang mengembangkan teknologi face recognition. teknologi scan wajah itu membutuhkan scan wajah dari peserta untuk melaksanakan test SIM, dan jika calo menggunakan alat ini, maka akan langsung terdiskualifikasi. salah satu tujuan pembuatan teknologi ini adalah untuk memberantas praktik calo SIM yang beredar di Indonesia.
“Kalau dulu kan bisa pakai joki, sekarang itu sudah canggih pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan muka peserta, enggak kebuka,” ucal Yusri. Ia juga berharap teknologi ini dapat dipakai di banyak kantor polisi cabang pembuatan SIM di Indonesia.