JAKARTA, RETENSI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengeluarkan pernyataan bahwa akan memberi sanksi pada para pelaku usaha yang produk-produknya tidak mempunyai sertifikat halal mulai tahun 2024.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, pada sabtu (07/01/2023).
Ada 3 jenis barang yang setidaknya mempunyai sertifikasi halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk itu harus sudah bersertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” lanjutnya dalam pernyataanya.
Sanksi yang diberikan akan dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.