MADURA, RETENSI.ID – Sebuah laporan telah didapat oleh kepolisian Pamekasan, Madura pada Januari 2023 ini. Laporan itu datang dari seorang istri anggota polisi, yaitu Aiptu AR. Istri anggota polisi itu melaporkan suaminya karena telah menjual dirinya pada rekan kepolisian sejak tahun 2015.
Dalam laporannya, ia mengaku melihat perubahan aneh pada suaminya itu sejak tahun 2010. Awalnya ia hanya mencekoki dirinya minuman keras dan sabu-sabu yang membuatnya selalu setengah sadar.
Dan pada tahun 2015, Aiptu AR membawa seorang rekan kerjanya ke rumah untuk minum miras dan mengkonsumsi sabu. Sebelum rekannya itu datang, Istri AR dicekoki sabu terlebih dahulu oleh AR yang membuatnya mabuk dan setengah sadar.
Beberapa menit kemudian, teman AR datang, lalu AR menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar dan mendiuri istrinya yang setengah sadar itu. Ia bahkan merekam aksi keduanya itu dengan kamera handphone miliknya.
Menurut keterangan istri AR, kejadian ini terjadi selama 5 tahun. Yaitu dari 2015 hingga 2020. Bahkan istri AR sudah pernah melaporkan suaminya itu ke Polres Pamekasan, namun belum ada tanggapan. Hingga akhirnya ia melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jawa Timur, barulah ada respon.
ia melaporkan suaminya dan 2 rekan polisi lainnya atas tindakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekerasan seksual, serta penyalahgunaan Narkotika.