Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KKP Inisiasi Program Desa Pesisir Bersih Mandiri di Banyuwangi

Nove Wijaya

Bagikan

KKP Inisiasi Program Desa Pesisir Bersih Mandiri di Banyuwangi

Nove Wijaya

Bagikan

JAKARTA, RETENSI.ID – menginisiasi program desa pesisir bersih mandiri di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, , . Program ini merupakan bentuk komitmen dalam pengelolaan sampah di wilayah pesisir untuk mengurangi kebocoran sampah laut yang sekaligus menjadi program percontohan (pilot project) dalam pengelolaan sampah skala desa berbasis pemberdayaan masyarakat.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, KKP memberikan bantuan dan meresmikan sarana dan prasarana Desa Pesisir Bersih kepada kelompok pada Selasa (6/12) di lokasi Sentra Kelola Sampah Pancer.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saat dihubungi di Jakarta menyampaikan bahwa Program Desa Pesisir Bersih di Pancer adalah program percontohan (pilot project) yang dapat direplikasi oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan sampah laut khususnya di skala desa.

“Pemerintah tidak dapat berbuat sendiri untuk menyelesaikan persoalan sampah laut, karenanya diperlukan dukungan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah bersama dengan mitra penggiat lingkungan serta pelaku usaha untuk menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah di daerahnya sehingga terbangun sistem tata kelola sampah yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dengan konsep ekonomi sirkular” ujar Yusuf.

Kecamatan Pesanggaran menjadi lokasi sasaran Program Desa Pesisir Bersih dikarenakan wilayah tersebut merupakan kecamatan pesisir dengan potensi wisata bahari yang cukup besar. Program Desa Pesisir Bersih selain diharapkan dapat menjawab tantangan bersama dalam pengelolaan sampah di pesisir Banyuwangi juga dapat menggerakkan ekonomi sirkular yang berbasis pada pemberdayaan kelompok masyarakat.

Bantuan sarana dan prasarana Desa Pesisir yang diserahkan kepada Kelompok KUB Bhina Karya terdiri dari mesin pres sampah kering, motor roda tiga pengangkut sampah, bangunan rumah produksi sederhana dan sarana pendukung lainnya tersebut menjadi stimulan bagi kelompok untuk dapat terus mengelola sampah di laut, khususnya sampah plastik secara berkelanjutan. Dalam satu kali proses, mesin pres sampah plastik dapat menghasilkan sekitar 60-80 kg, sehingga dapat mengurangi volume timbulan sampah plastik yang telah di pilah sebelum diserahkan kepada pemasok kebutuhuan industri/pasar dan mitra pengepul sampah.

Dalam kesempatan yang sama, . Kartiono mengatakan  pendampingan kelompok dan pembinaan kapasitas kewirausahaan kepada kelompok KUB Bhina Karya menjadi kunci dalam keberhasilan dan keberlajutan program Desa Pesisir Bersih. Sampah plastik dan sampah anorganik lainnya dapat dimanfaatkan untuk produk daur ulang, sementara sampah organik dapat dikelola menjadi energi biogas, kompos, serta maggot sebagai pakan alternatif ikan dan ternak.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberagung Vivi Agustin mengapresiasi dan mendukung Program Desa Pesisir Bersih yang telah diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan di desanya.

“Pemerintah Desa Sumberagung di tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk kelompok di Dusun Pancer Desa Sumberagung berupa mesin pencacah yang akan digunakan dalam pengelolaan sampah organik menjadi kompos,” ujarnya dalam acara serah terima Program Desa Pesisir Bersih.

Sedangkan Ketua Kelompok KUB Bhina Karya, Sukamto, berharap agar pemerintah terus memberikan pendampingan khususnya dalam pemasaran serta peningkatan kemampuan anggota agar menjadi unit usaha yang dapat menyejahterakan anggotanya,” pungkasnya.

Selain dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pemberian bantuan juga diikuti oleh kelompok nelayan dan konservasi serta mitra penggiat lingkungan Ecoranger yang menginisiasi awal program nelayan melaut mengambil sampah (fishing for litter).

Dalam pengelolaan sampah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di laut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pencapaian pengurangan sampah laut sebesar 70% hingga tahun 2025. Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut yang telah dicanangkan di Bali bulan Oktober lalu menjadi momentum seluruh pihak untuk mulai bersama sama menjaga ekosistem laut tetap bersih dan biru bebas dari sampah plastik.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID