RUSIA, RETENSI.id – Di Tengah krisis yang dialami oleh Rusia, berita baru muncul tentang peresmian Undang-Undang anti LGBT yang sudah disahkan oleh Presiden Rusia pada hari Senin (05/12/22). Negara Rusia diketahui menjadi salah satu negara yang melarang segala bentuk tindakan LGBT.
Di bawah undang-undang baru tersebut, Rusia melarang segala bentuk propaganda berbau LGBT, mulai dari kampanye di publik dan keluarga, internet, film, buku, dan iklan. Mereka yang melanggar bisa terkena denda hingga 400 ribu rubel yang kalau dirupiahkan sekitar 103 juta Rupiah. Namun kalau tersangka tersebut adalah suatu organisasi biaya dendanya lebih besar, yaitu hingga 5 juta rubel atau sekitar 1,2 miliar Rupiah.
Diketahui bahwa aturan ini keluar karena krisis masyarakat yang terjadi di Rusia akhir-akhir ini. Undang-undang ini adalah solusi yang diberikan pemerintah untuk menjawab dan mengatur tentang LGBT di Rusia yang notabenenya adalah negara non-pendukung LGBT.
Kelompok minoritas LGBT di negara Rusia memprotes berat keputusan ini dan mengungkapkan kalau keputusan ini adalah keputusan yang salah dan melanggar HAM kelompok minoritas tersebut.