Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jokowi Resmi Lantik Sultan HB X Gubernur Yogyakarta 2022-2027

Triya Ayu

Bagikan

Jokowi Resmi Lantik Sultan HB X Gubernur Yogyakarta 2022-2027

Triya Ayu

Bagikan

Presiden Jokowi lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, Retensi.idSri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara pada Senin (10/10/2022). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 menjadi dasar pelantikan.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti membacakan Keppres tersebut.

“Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan, mengesahkan penetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terhitung sejak saat pengucapan sumpah dan janji kepada dan untuk masa jabatan 2022-2027,”

Nanik melanjutkan, gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan kepada kesuanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pembacaan sumpah dan janji Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X,  dipimpin oleh Jokowi dengan mengucapkan kata-kata sebagai berikut.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,”

Sejumlah pejabat negara juga turut menghadiri pelantikan. Diantaranya yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri jugua hadir.

DPRD DIY

Sebelumnya, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan . Penetapan ini disebut lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.

Tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Pada periode ini, Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir pada 10 Oktober 2022. Tanpa pemilihan umum seperti halnya di daerah lain, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID