Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna soal Korupsi Heli AW-101

Triya Ayu

Bagikan

KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna soal Korupsi Heli AW-101

Triya Ayu

Bagikan

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) (Purn) Agus Supriatna.
Jakarta, Retensi.id – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Agus akan dimintai keterangan dan menghadap penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus tersebut pada hari ini Kamis (15/9/2022).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat penggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna. Kali ini Agus diharapkan dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan dan dapat menjadikan momen ini untuk memberikan penjelasan kepada KPK.

Ali meyakini bahwa sebagai warga negara yang baik maka akan melakukan pemenuhan penggilan dengan taat sebagai saksi oleh penegak hukum. Jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU, Agus diminta hadir dan menjelaskan di hadapan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, dua saksi telah dipanggil pihak KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Dua saksi tersebut yaitu mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.

Namun keduanya tidak menghadiri penggilan, sehingga KPK menjadwalkan ulang dan menghimbau agar keduanya bisa kooperatif sesuai jadwal penggilan pada surat.

Adapun yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk (IKS) selaku Direktur dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Ali membutuhkan keterangan kedua saksi dalam proses penyidikan sehingga perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas.

Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Menahan Jhon Irfan Kenway

Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017, usai pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaaan 30 saksi.

Kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari niai kontrak Rp738,9 miliar merupakan akibat dari perbutan korupsinya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU.

KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Maka, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Diantaranya yaitu:

  1. Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.
  2. Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas
  3. Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas
  4. Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan
  5. Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita Rp7,3 miliar dari WW. Rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar bahkan telah diblokir oleh Puspom TNI.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID