Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

6 Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Timika Papua Terancam Hukuman Mati

Triya Ayu

Bagikan

6 Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Timika Papua Terancam Hukuman Mati

Triya Ayu

Bagikan

Muhammad Saleh Mustafa
Kasus mutilasi 4 warga di Timika Papua yang terjadi pada Senin (22/8/2022), pelaku dipastikan oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan diberi hukuman setimpal.
Jakarta, Retensi.id – Kasus mutilasi 4 warga di yang terjadi pada Senin (22/8/2022), pelaku dipastikan oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan diberi hukuman setimpal.

di Timika ini melibatkan 9 orang pelaku, 6 diantaranya yaitu AD dari Brigif 20.

Saleh Mustafa pada Senin (5/9/2022) mengatakan bahwa proses penyidikan berjalan cepat sehingga terdapat kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk bagi para pelaku.

Saat ini tersangka telah ditetapkan beserta pasal hukumnya. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Saleh juga mengatakan bahwa telah dilakukan proses olah TKP.

Proses penyempurnaan berkas-berkas tengah dilakukan. Pihak TNI akan bekerjasama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahapan selanjutnya.

Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat memberikan arahan untuk transparan dalam mengungkap kasus ini, serta memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum.

Sebagai informasi, kasus mutilasi ini melibatkan 4 warga sipil di Kabupaten Mimika Papua menjadi korban. Pelaku diduga merupakan 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan 3 pelaku berstatus warga sipil.

3 warga sipil yang turut menjadi tersangka kasus mutilasi disebut terlibat penuh dalam eksekusi, mulai dari perencanaan hingga mutilasi korban.

Pembunuhan sadis ini diungkap oleh kepolisian bahwa bermula dari adanya transaksi senjata api antara korban dan pelaku.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa pelaku memang membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban.

Kelompok pelaku dan korban bertemu dan bertransaksi di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua pada Senin (22/8/2022). Setelahnya, terjadilah penganiayaan.

Menurut Putra, korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban kemudian dibunuh.

Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID