Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Brigadir Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri Telah Kantongi Cukup Bukti

Triya Ayu

Bagikan

Brigadir Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri Telah Kantongi Cukup Bukti

Triya Ayu

Bagikan

Rombongan ajudan Irjen Ferdy Sambo
Rombongan ajudan Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan Komnas HAM. (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta, Retensi.idBrigadir RR atau Brigadir akan ditetapkan sebagai tersangka oleh yang mengakui telah memiliki cukup bukti.

Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan dari istri Irjan Ferdy Sambo. Ia akan menyusul Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP atau pasal pembunuhan berencana menjerat Brigadir RR.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin (8/8/2022) mengungkapkan bahwa telah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebaggai tersangka.

Peran Brigadir RR tidak dijelaskan oleh Andi lantaran hal itu merupakan materi penyidikan.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Brigadir RR menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Sementara itu Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, berbeda dengan pasal yang menjerat Brigadir RR.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E yang diduga karena pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo. Kasus ini diungkap oleh Polri pada 11 Juli 2022 lalu.

Pada Kamis (4/8/2022) Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Selama 30 hari terhitung sejak Sabtu (6/8/2022), Sambo juga telah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut terkait pelanggaran kode etik masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID