Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Vaksin Booster Tidak Wajib Untuk Dua Jenis Perjalanan Ini!

Triya Ayu

Bagikan

Vaksin Booster Tidak Wajib Untuk Dua Jenis Perjalanan Ini!

Triya Ayu

Bagikan

Menhub Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa vaksin booster Covid-19 mulai 17 Juli 2022 tidak diwajibkan untuk dua jenis perjalanan.
Jakarta, Retensi.id mulai 17 Juli 2022 tidak diwajibkan untuk dua jenis perjalanan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (11/7/2022).

Pertama, vaksin booster Covid-19 tidak diwajibkan untuk perjalanan di daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan (3TP) karena ketersediaannya yang terbatas.

Kedua, vaksin booster Covid-19 juga tidak diwajibkan untuk perjalanan yang tidak menggunakan terminal.

Booster akan disyaratkan untuk perjalanan yang terukur, seperti udara, kereta api, laut, dan darat. Hal itu telah ditegaskan dalam surat edaran tentang kewajiban vaksin Covid-19 mulai 17 Juli 2022.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang diterima di Jakarta pada Sabtu (9/7/2022).

Inti surat edaran:
  • Tidak wajib menunjukkan bukti tes antigen atau PCR, bagi pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat/vaksin booster.
  • Wajib menunjukkan tes antigen berlaku 1 x 24 jam atau PCR berlaku 3 x 24 jam yang hasilnya negatif. Hal ini bagi pengguna transportasi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer.
  • Wajib menunjukkan PCR berlaku 3 x 24 jam yang hasilnya negatif, bagi pengguna transportasi yang baru menerima vaksin dosis pertama.
  • Wajib menunjukkan PCR berlaku 3 x 24 jam yang hasilnya negatif beserta surat keterangan dokter. Syarat ini bagi pengguna transportasi yang belum atau tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu.
  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua (tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen). Hal ini bagi pengguna transportasi yang berusia 6 sampai 17 tahun.
  • Wajib menunjukkan PCR berlaku 3 x 24 jam yang hasilnya negatif beserta surat keterangan dokter. Syarat ini bagi pengguna transportasi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun wajib dilakukan pendampingan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Anak usia tersebut tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun swab Antigen/PCR yang hasilnya negatif.

Pihak bandara, pelabuhan, dan terminal diminta untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan bersama KPP dan TNI/Polri terkait pengadaan booster di masing-masing tempat tersebut.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID