Jakarta, Retensi.id – 13 ruas jalan wilayah DKI Jakarta menerapkan kembali aturan kebijakan ganjil genap mulai Senin (9/5). Pemberlakuan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Selama 29 April sampai 6 Mei di masa libur Lebaran, aturan kebijakan ini sempat dihentikan.
Jumlah ruas jalan dan waktu penerapan aturan ganjil genap tidak dirubah. Pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, ganjil genap berlaku untuk kendaraan yang melintas di 13 ruas jalan Ibu Kota. Namun, di akhir pekan atau tanggal merah aturan tersebut tidak diberlakukan.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap.
Mulai 9 Mei, aturan kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan.
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani