Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Inilah Kriteria Pemudik yang Wajib PCR, Syarat Mudik Lebaran 2022

Triya Ayu

Bagikan

Inilah Kriteria Pemudik yang Wajib PCR, Syarat Mudik Lebaran 2022

Triya Ayu

Bagikan

Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR
Jakarta, Retensi.id – Aturan terbaru bagi calon pemudik yang masuk dalam kelompok Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN), diumumkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Terdapat kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat terbaru wajib PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut digunakan sebagai ketentuan persyaratan tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Syarat Lebaran 2022 Terbaru

Berikut kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR, aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022:

  1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, bagi PPDN atau pemudik telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  2. Sebagai syarat sebelum keberangkatan perjalanan, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, bagi PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
  3. Sebagai syarat sebelum keberangkatan perjalanan, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24, bagi PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama
  4. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID