wajib

“Anak TK-SMA Tidak Wajib Wisuda!” Tegas Kemendikbudristek

JAKARTA, RETENSI.ID – Kementerian dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () menegaskan pernyataan jika kegiatan bersifat tidak untuk tingkat , , hingga SMA.

Hal tersebut dapat dilihat di dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang , dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang diteken pada hari Jumat (23/06/23).

“Dengan hormat kami menghimbau saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib,” isi dari surat edaran itu.

Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek Suharti berharap jika komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk dapat memberikan pertimbangan terkait program dan kegiatan sekolah yang dilaksanakan.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ucap Suharti.