uu ciptaker

5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UU Ciptaker Tidak Dicabut

JAKARTA, RETENSI.ID – Para buruh yang tergabung dalam peringatan hari buruh internasional atau May Day pada hari Senin (01/05/2023) mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut mengenai Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apabila UU

5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UU Ciptaker Tidak Dicabut

JAKARTA, RETENSI.ID – Para yang tergabung dalam peringatan internasional atau pada hari Senin (01/05/2023) mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut mengenai Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang Cipta Kerja ( ). Apabila tersebut tidak dicabut, maka para buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional.

“Bilamana pemerintah dan tidak mau mencabut Undang-undang Cipta Kerja, maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengatur jalannya mogok nasional,” ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat melakukan konferensi pers di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Senin (01/05/2023).

Ia mengatakan jika nantinya aksi mogok kerja nasional itu akan dilakukan oleh 5 juta pekerja di Indonesia. Aksi ini tidak hanya dilakukan oleh buruh, namun para supir, ojek online, hingga buruh informal akan melakukannya juga. 

“5 juta buruh, hampir di 100 ribu perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota akan stop produksi.” akhiri Iqbal dalam konferensi tersebut.

Akun Twitter BEM UI Unggah Meme Menyindir DPR, “Dewan Perampok Rakyat”

JAKARTA, RETENSI.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa ( ) baru saja mengunggah sebuah meme di akun Twitter resmi mereka yang berisikan pengkritikan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perrpu ) menjadi undang-undang oleh beberapa hari lalu. Dalam meme itu terlihat wajah Ketua DPR Maharani yang keluar dari Gedung Kura-kura DPR/MPR. Setelah itu terlihat juga dua tikus yang keluar dari gedung yang retak dalam video tersebut.

“Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!” tulis akun Twitter resmi, @BEMUI_Official di postingan tersebut.

Diketahui memang Cipta Kerja sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat secara formal maupun materil. BEM UI melalui postingan Twitternya menilai jika langkah DPR dalam mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang adalah contoh dari kebobrokan institusi legislatif.

“Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri,” tutup BEM UI dalam unggahan menyinggung DPR tersebut.