Uber

Perusahaan Taksi Online, Uber dan Lyft Membayar $328 juta Akibat Pencurian Gaji Driver

/

JAKARTA, RETENSI.ID – Dua perusahaan , dan bersama-sama akan membayar $328 juta untuk menyelesaikan apa yang diklaim para pengemudi taksi online itu sebagai gaji mereka yang dicuri. Jaksa Agung New York Letitia James, pada Kamis (2/11), mengumumkan penyelesaian itu.

James mengatakan kedua perusahaan memotong pajak penjualan dan biaya lain dari pengemudi padahal biaya tersebut seharusnya dibayar pelanggan. Uber akan membayar $290 juta dan Lyft akan membayar $38 juta.

Uang itu akan dibagikan kepada pengemudi dan mantan pengemudi. Kedua perusahaan juga setuju untuk memberi cuti sakit yang dibayar kepada pengemudi dan memberi upah minimum $26 per jam kepada pengemudi di luar Kota New York.

Hal ini dilakukan adanya kebijakan kedua perusahaan tersebut menahan gaji yang telah diperoleh para pengemudi dengan susah payah, dan menerima tunjangan berharga yang telah disedia berdasarkan Undang-Undangan Ketenagakerjaan New York.

Mantan pengemudi Uber dan Lyft Malang Gassama mengatakan perusahaan telah mengambil gajinya senilai $25.000 atau setara Rp393,1 juta. “Saya telah menghitung bahwa Uber dan Lyft mengambil setidaknya $25.000 dari gaji saya yang seharusnya tidak mereka terima dalam bentuk pajak penjualan dan biaya tambahan Black Car Fund,” kata Gassama, dikutip dari arstechnica.

Uber mengatakan penyelesaian ini membantu menyelesaikan masalah klasifikasi di New York dan menggerakkan perusahan ini makin maju dengan model yang mencerminkan cara masyarakat semakin memilih untuk bekerja.

Hal ini juga akan menjadi model bagi negara-negara lain, menunjukkan bahwa ketika perusahaan ini bekerja sama melalui kerja sama dengan legislator dan regulator, Uber dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang memberikan manfaat bagi pekerja dan konsumen.

Di beberapa negara bagian luar New York City, pengemudi akan menerima setidaknya $26 per jam, disesuaikan setiap tahun dengan inflasi. Pengemudi di Kota New York akan terus menerima pembayaran minimum per perjalanan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Taksi & Limousine kota tersebut.