Jakarta, Retensi.id – Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang rencananya akan naik mulai hari ini Senin (29/8/2022). Penundaan naiknya tarif ojek online disampaikan oleh Juru bicara
Tarif Ojek Online (Ojol) Batal Naik!
Published on
Jakarta, Retensi.id – Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang rencananya akan naik mulai hari ini Senin (29/8/2022).
Penundaan naiknya tarif ojek online disampaikan oleh Juru bicara Kemenhub Adita Irawati pada Minggu (28/8/2022) bahwa ada pertimbangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.
Masukan yang banyak dari seluruh pemangku kepentingan termasuk para pakar transportasi terkait layanan transportasi online di Indonesia, dibutuhkan dalam kajian ulang penundaan oleh Kemenhub.
Apabila Kemenhub telah mengambil keputusan, maka akan langsung disampaikan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, penundaan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya mulai 14 Agustus 2022 akan diberlakukan kenaikan tarif ojek online. Tanggal tersebut merupakan 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan baru tersebut menetapkan tarif ojol dalam 3 zona yang berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022, sebelum akhirnya ditunda ialah sebagai berikut:
1. Tarif Ojol Zona I
(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
2. Tarif Ojol Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
3. Tarif Ojol Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Pengemudi taksi online berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Demo ini terkait permohonan agar tarif naik
BANJARBARU, RETENSI.ID – Media sosial diramaikan dengan sebuah video unggahan Instagram @terang_media yang memperlihatkan sebuah penganiayaan yang dialami oleh seorang
MANADO, RETENSI.ID – Seorang driver ojek online (ojol) bernama Kevin Walangitan menjadi korban tabrak lari di Jalan Pierre Tendean, Kota
JAKARTA, RETENSI.id– Ojek online adalah salah satu layanan transportasi yang tersedia bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan yang berjarak