tikam

Kesal Dimarahi karena Uang Sering Habis, Seorang Anak Tega Bunuh Ibunya di Malang

, RETENSI.ID – Malang dikagetkan dengan aksi seorang pria bernama David Humaidi Candra Kuncoro (27) yang baru saja membunuh kandungnya sendiri yang bernama Sunarsih (47). Dirinya menghabisi nyawa ibunya sendiri dengan menikam wanita malang tersebut karena sakit hati sering dimarahi perihal uang tabungannya yang habis.

Sunarsih dibunuh saat berada di rumahnya sendiri di daerah Dusun Krajan, Malang, pada hari Sabtu (15/04/23) pukul 09.00 WIB pagi. Saat ditemukan, di tubuh Sunarsih terdapat luka di bagian perut dan dada sebanyak 3 luka.

“Dugaan awal karena sakit hati, karena sering dimarahi karena uang tabungan selalu habis” jelas Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Riski Wahyu Saputro pada hari Sabtu (15/04/2023).

Menurut pengakuan warga sekitar, korban memang baru saja pulang ke kampung halamannya dari tempat ia bekerja di Hongkong. Dan tetangga sekitar memang sering mendengar korban memarahi pelaku karena uang tabungan yang dikirim korban ke rumah dihabiskan oleh anaknya sendiri.

Kesal Dipanggil dengan Sebutan “Ajumma”, Seorang Wanita Tikam Ibu-Ibu di Korsel

KORSEL, RETENSI.ID – Berita datang dari Selatan yang melibatkan seorang wanita yang berusia 37 tahun yang telah menikam sebanyak tiga orang dengan di kereta bawah tanah, . Kejadian itu dipicu oleh seseorang yang memanggilnya “ajumma”

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian Korea Selatan, mereka menyebutkan jika kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 4 Maret 2023. Mereka merahasiakan identitas wanita pelaku penusukan tersebut, ia telah didakwa melukai dua wanita yang berusia 60-an dan seorang pria yang berusia 50-an di dalam kereta bertujuan Stasiun Jukjeon di kota Yongin, provinsi Gyeonggi.

Akar permasalahan muncul saat pelaku sedang menerima telepon di atas kereta, dan kedua wanita yang menjadi korban memintanya untuk mengecilkan suaranya dengan memanggilnya “Ajumma” juga. Kata “Ajumma” sendiri digunakan kepada wanita paruh baya yang telah menikah di Korea Selatan.

Kejadian ini masuk ke kategori penyerangan yang diperparah, tuduhan ini terjadi jika pelaku melakukan cedera yang ditimbulkan melalui senjata mematikan atau kekuatan kolektif. Pelanggaran peraturan ini dapat dihukum satu hingga 10 tahun penjara.