thrifting

Jangan Sampai Tertipu! Ini Dia 3 Tips Buat Kamu yang Baru Pertama Kali Thrifting! (Part 1)

JAKARTA, RETENSI.ID – , kegiatan mencari barang bekas yang masih , telah menjadi tren yang semakin populer di kalangan rakyat Indonesia. Bagi kamu yang baru pertama kali mencoba pengalaman thrift shopping, seringkali merasa bingung mengenai barang mana yang akan kamu pilih. Berikut kami berikan tiga tips yang bisa kamu gunakan saat thrifting.

1. Pilihlah yang
Sebelum melakukan thrifting, pastikan kamu tahu pasti lokasi thrift store yang tepat. Carilah tempat-tempat yang terkenal dengan koleksi barang-barang berkualitasnya. Hal ini akan meningkatkan kemungkinan kamu menemukan pakaian atau barang yang sesuai dengan selera dan kebutuhanmu.

2. Kenali Kualitas Barang
Sebelum membeli barang thrifting, wajib hukumnya untuk mengetahui cara mengenali kualitas barang yang akan dibeli. Periksa kain, jahitan, dan kondisi umum barang sebelum membeli. Jangan ragu untuk mencari cacat kecil yang mungkin tidak terlihat pada pertama.

3. Tentukan Biaya yang Ingin Dikeluarkan
Selanjutnya, tetapkan uang yang ingin dikeluarkan sebelum berbelanja. Thrifting dapat membuatmu tergoda untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Dengan memiliki biaya yang jelas, kamu dapat mengontrol pengeluaran dan pada barang yang benar-benar kamu inginkan.

Dengan mengikuti tips ini, kamu akan lebih siap untuk menikmati pengalaman thrift shopping dengan efektif dan memaksimalkan potensi saat menemukan barang-barang dan berkualitas.

Penjual Baju Bekas Impor Bisa Dikenai Sanksi hingga Denda 5 M!

Jakarta, Retensi.idUndang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa importir bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 5 M.

Pasal 47 dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri.

Pasal 111 UU tersebut mengungkapkan sanksinya. “Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba meminta pihak e-commerce untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada para pedagang pakaian bekas impor. Hanung berharap bahwa sanksi bisa dikenakan ke para importir, bukan UMKM yang menjual.

Bagi para penjual produk yang melanggar hukum, terdapat aturan sanksi masing-masing dari setiap e-commerce.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengungkapkan apabila penjual di e-commerce telah bersepakat untuk tidak menjual produk yang melanggar hukum. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

Sebagai tahapan awal, tautan-tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor akan di-take down oleh e-commerce. Jika tetap melakukan penjualan tersebut, maka akan di-blacklist hingga ke NIK sehingga tidak dapat lagi berjualan di e-commerce.

Alasan Penertiban Aturan

Kegiatan  atau penjualan pakaian bekas impor menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, menurut Presiden Joko Widodo () penjualan pakaian bekas impor tersebut dapat mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (14/3) melakukan koordinasi penindakan terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor.