tersangka

Kesal Utang Berbunga 100 Persen, Seorang Pria Tusuk Ibu-Ibu hingga Tewas

, RETENSI.ID – Seorang pria yang berinisial N (27) melakukan aksi hingga tewas kepada berinisial AF (51) yang sedang tertidur di rumahnya yang berada di Kelapa Dua, Tangerang. Polisi mengatakan jika alasan N membunuh adalah karena dirinya sakit hati mengenai hutang dengan bunga 100% yang diberikan .

merasa sakit hati karena korban menagih dengan bunga yang besar dan caci maki dari korban terkait utang-piutang,” ucap kepolisian melalui Victor pada hari Minggu (10/09/2023).

Pelaku sendiri awalnya meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. Namun korban menambahkan bunga pembayaran sebesar 100 persen atau Rp 500 ribu kepada pelaku.

Victor mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (07/09/23) malam. Saat itu, AF (51) yang sedang tertidur tiba-tiba ditikam hingga tewas secara mendadak oleh pelaku N (27).

“Sudah kurang lebih tiga menurut keterangan. Unsurnya (perencana pembunuhan) ada dari mempersiapkan alat-alat dan membobol rumah,” lanjut Victor.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara atas aksinya. Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan, Pasal 340 Sub 338,” akhiri Victor dalam keterangannya.

2 Pria Ditangkap Polisi di Kelapa Gading usai Jual Obat-Obatan Keras Tanpa Izin

JAKARTA, RETENSI.ID – Polisi baru saja dua orang pria yang berinisial K (29) dan R (25) usai menjual obat keras secara ilegal di daerah , Jakarta Utara (Jakut). Dua orang tersebut sekarang sudah ditetapkan sebagai .

Peredaran obat keras tersebut diduga beroperasi dari sebuah milik K yang berada di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu, 2 September, sekitar pukul 23.20 WIB,” ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Herlambang Sagala pada hari Jumat (08/09/23).

Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan obat-obatan keras yang diedarkan oleh K dan R yang di antaranya adalah Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir) serta Prohiper (1 butir). Obat-obatan itu dibawa oleh R dari warung K yang berada di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat untuk dijual.

“Saya cuma doang, digaji Rp 800 ribu per . Kalau yang beli rata-rata anak muda, tapi yang seragam sekolah tidak saya kasih,” ucap R.

Terakhir, Vokky mengatakan jika pihaknya sudah mengantongi beberapa nama tersangka lainnya dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut. Sementara untuk K dan R saat ini ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksinya.

Polisi Tangkap 3 Maling Motor, Salah Satunya Pengedar Narkoba!

, RETENSI.ID – Polisi baru saja tiga pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah Tigaraksa, Banten. Setelah dilakukan investigasi, ternyata salah satu pelaku di antara ketiga pelaku adalah pengedar jenis .

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia yang mengatakan jika tiga pelaku yang telah ditangkap berinisial D (22), H (34) dan R (22). Diketahui polisi menangkap D (22) terlebih dahulu pada hari Senin (07/08/23) di Cikupa, Kabupaten setelah menerima laporan dari salah seorang di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan pada hari Sabtu (29/07/23) lalu.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Agus pada hari Minggu (20/08/2023).

Setelah ditangkap terlebih dahulu, kepada polisi, D mengaku jika dia telah melakukan curanmor bersama 2 orang temannya yang lain. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke kontrakan D dan langsung menangkap 2 pelaku lainnya, yaitu H (34) dan R (22).

“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas R kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” ucap Agus.

Sementara itu di lain , Kepolisian Tangerang memastikan jika kasus ini masih terus dalam proses pengembangan. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor dan jaringan pengedar narkoba lainnya.