tersangka iwkk

Miliki 204 Gram Ganja, Anak Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka

Jakarta, Retensi.id – Narkoba jenis ganja dimiliki oleh seorang anak dari anggota inisial IWKK. Kini Polda Bali telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kombes Pol Bayu menyampaikan konfirmasi pada Senin (18/7/2022) bahwa pada Minggu (10/7/2022) lalu telah dilakukan penangkapan terhadap IWKK di Bali. Kemudian pemeriksaan dilakukan.

Polisi menangkap usai memperoleh laporan dari warga. Kasus kemudian dikembangkan hingga IWKK tertangkap.

Gelar perkara dilakukan pada Jumat (15/7/2022).

IWKK diduga melanggar Undangan-undangan Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 111 Ayat 1.

Ganja seberat 204 gram telah disita polisi sebagai barang bukti. Sebenarnya IWKK memiliki hampir seberat 300 gram secara keseluruhan, namun telah berkurang karena dikonsumsi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Selasa (12/7/2022) lalu menyampaikan bahwa tersangka tertangkap bukan sebagai pengedar, tetapi karena kepemilikan dan pemakai ganja.

IWKK diduga memperoleh ganja tersebut dari pembelian kepada seseorang di Bali. Namun hal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian terkait siapa yang menjualnya.