SUMUT, RETENSI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja mengeluarkan tuntutan pidana hukuman mati kepada 34 terdakwa kasus kejahatan narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain 34 orang yang dituntut
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut adalah hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain mengubah vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, MA juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yang ikut andil dalam pembunuhan Brigadir J. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan jika kasasi diputuskan pada hari Selasa (08/08/2023) di Jakarta.
“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ucap Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa (08/08/2023).
Lebih lanjut, Sobandi mengatakan jika kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Lima hakim agung tersebut yaitu Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.
Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut juga mengubah putusan untuk tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) pidananya dikurangi menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukumannya yang dari awal adalah 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – “13 Bom di Jakarta”, karya terbaru dari Angga Dwimas Sasongko, membawa suasana aksi-spionase yang berbeda dari suasana
JAKARTA, RETENSI.ID – Jakarta adalah kota yang penuh akan hidangan kuliner yang dapat kamu nikmati di waktu senggang. Berbagai makanan
JAKARTA, RETENSI.ID – Menyambut pergantian tahun adalah momen yang sangat istimewa, dan Jakarta dengan gemerlap kotanya menawarkan berbagai pilihan tempat
JAKARTA, RETENSI.ID – Jakarta adalah kota yang dikenal dengan kebisingan dan kehidupannya yang serba cepat. Namun, di tengah hiruk-pikuk kota,
SUMUT, RETENSI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja mengeluarkan tuntutan pidana hukuman mati kepada 34 terdakwa kasus kejahatan narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain 34 orang yang dituntut mati, ada sebanyak 7 terdakwa lainnya yang dituntut dengan pidana seumur hidup.
“Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan pada hari Senin (22/05/23).
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika,” lanjut Yos dalam keterangannya.
Terakhir Yos menjelaskan jika pelaksanaan hukuman mati memiliki tujuan bukan hanya untuk membuat efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi untuk melindungi masyarakat (defend society) dan menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” akhiri Yos dalam pernyataannya.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap terpidana
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara
SUMUT, RETENSI.ID – Seorang pria warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang berinisial JMU (34), baru saja membacok istri dan tetangganya
SINGAPURA, RETENSI.ID – Pemerintahan Singapura baru saja melakukan hukuman gantung diri kepada seorang narapidana yang telah divonis hukum mati atas