Tembakau

Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022

Bobby Joseph Ditangkap, Tambah Jajaran Artis Indonesia Tersandung Narkoba

JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia baru saja diamankan oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan . Bobby diamankan saat sedang memakai narkoba di kediamannya yang berlokasi di daerah Cinere, pada hari Jumat (21/07/23) lalu.

“Iya betul Bobby Joseph telah atas kepemilikan narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangan resminya pada hari Senin (24/07/23).

Lebih lanjut Ardhy mengatakan jika dalam penangkapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti yaitu narkoba jenis sintetis milik Bobby.

“Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab, dan positif itu tembakau sintetis. Beratnya 0,46 gram,” lanjut Ardhy.

Sebagai informasi, pada bulan Desember 2021 lalu, Bobby Joseph juga pernah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Pada saat itu, ia ditangkap karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penangkapan pada tahun 2021 itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu yang Bobby simpan di dalam bungkus dan terbungkus plastik seberat 0,49 gram. Artis itu ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu, dan saat dilakukan tes urine, Bobby dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Presiden Joko Widodo () berencana untuk melarang penjualan batangan atau eceran. Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk bagi Kesehatan.

Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan . “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin (26/12/2022).

Selain mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kemudian, ketentuan rokok , pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 -undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.