tayangan

“Tidak Langgar Aturan!” Ucap KPI Soal Ganjar yang Muncul di Iklan Adzan TV

JAKARTA, RETENSI.ID – Komisi Indonesia () mengeluarkan pernyataan jika tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam yang disiarkan di salah satu stasiun televisi (TV) yang memunculkan bakal calon presiden, Pranowo. KPI mengatakan jika aksi Ganjar tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ucap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso pada hari Kamis (14/09/2023).

Lebih lanjut, Tulus mengatakan jika KPI akan terus menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar P3SPS. KPI akan melakukan koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” lanjut Tulus.

Sebagai informasi, Ganjar Pranowo sebelumnya muncul di tayangan azan dalam salah satu stasiun televisi. Tayangan azan magrib itu dibuka dengan Ganjar yang muncul untuk menyambut jemaah yang akan salat.

Dalam tayangan itu, Ganjar memakai baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke . Ganjar juga muncul saat sedang salat dan duduk di saf depan sebagai makmum.