Rina Wulandari

5 Tersangka Pelaku Penembak Istri TNI Ditangkap Terpisah dan Dihadiahi Timah Panas

Jakarta, Retensi.id – Istri TNI Rina Wulandari (RW) yang tewas tertembak di Jalan Cemara III RT 8  RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik , lima tersangkanya telah tertangkap.

Lima tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro. Kelimanya tertangkap di daerah terpisah yaitu di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.

Timah panas telah diberikan sebagai hadiah kepada kelima tersangka. Tersangka dihadirkan pada konfrensi pers dengan diangkut mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng dan mereka harus dipapah. Konferensi digelar pada Senin (25/7/2022) di dan dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan bahwasannya kelima tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut karena memperoleh upah. Masing-masing diantaranya memiliki peran.

  1. Tersangka Sugiono dan Ponco Aji Nugroho berperan dalam satu tim eksekutor yang berboncengan menggunakan motor Ninja.
  2. Tersangka Supriono dan Agus Santoso berperan dalam mengawasi menggunakan kendaraan Beat.
  3. Dwi Sulistiono merupakan penyedia senjata api.

Sebelum kejadian penembakan, 3 hari sebelumnya telah dilakukan transaksi senjata api rakitan dengan harga Rp3 juta.

Pada Senin (18/7/2022) pukul 08.00 WIB keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi.

Pukul 11.38 WIB penembakan dilakukan. Korban diikuti oleh pelaku saat sedang menjemput anaknya dari sekolah.

Sugiono melakukan eksekusi penembakan sebanyak dua kali. Tembakan pertama tidak menewaskan korban dan diduga peluru tembus di tubuh korban sebab ditemukan proyektil di TKP. Sugiono kemudian kembali ke pos yang berada sekitar 200 m dari TKP.

Tembakan kedua kembali dilakukan atas perintah dari suami korban. Diduga tembakan ini bersarang di tubuh korban.

Penembakan tersebut dilakukan atas perintah dari suami korban yaitu Kopda Muslimin.

Dalang Penembakan Istri
Kopda M, Anggota TNI bersama istrinya yang jadi korban penembakan. Dalam rilis polisi, Kopda M adalah otak pelaku dari penembakan itu karena motif asmara (Kompas.TV)

340 KUHP Jo 53 KUH Pidana merupakan dasar tersangka harus dijerat. Hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun akan dijatuhkan kepada para tersangka.

Barang bukti yang ditemukan telah diamankan, diantaranya satu pucuk senjata api, empat butir peluru, satu kendaraan Beat hitam, satu kendaraan Ninja hijau, serta celana jeans dan sepatu. Selain itu, juga emas hasil kompensasi serta hasil rekaman CCTV.