richard

LPSK Cabut Perlindungan Saksi pada Richard Eliezer!

JAKARTA, RETENSI.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberitakan telah mencabut perlindungan saksi yang mereka sediakan kepada eksekutor Brigadir J, Richard Eliezer pada hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hal ini

Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 bulan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pengadilan pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (15/02/23). Suara gembira ini datang dari orang-orang yang senang atas keputusan vonis yang diambil oleh hakim terhadap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir

LPSK Cabut Perlindungan Saksi pada Richard Eliezer!

JAKARTA, RETENSI.ID – Lembaga dan Korban () diberitakan telah mencabut yang mereka sediakan kepada eksekutor , pada hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara LPSK, Rully Novian yang menjelaskan jika pencabutan tersebut terjadi karena telah melanggar kesepakatan yang terbuat sebagai terlindung LPSK. 

Richard diketahui telah melakukan wawancara di luar wewenang LPSK di Kompas TV. Wawancara itu terjadi dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.  

Sebelumnya diketahui jika LPSK meminta agar wawancara yang dilakukan oleh Kompas tidak ditayangkan secara publik karena melanggar perjanjian yang telah terbuat terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tersebut tetap ditayangkan ke publik pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ucap Rully di konferensi pers yang dilaksanakan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” akhirinya dalam konferensi pers itu.

Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 bulan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Suara gembira dan haru mendengung di ruang sidang pengadilan pembunuhan pada hari Rabu (15/02/23). Suara gembira ini datang dari orang-orang yang senang atas keputusan vonis yang diambil oleh hakim terhadap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, .

Pasalnya mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri , Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim di persidangannya. Hal ini terhitung jauh lebih singkat dibandingkan dengan tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yang rata-rata mendapat vonis penjara di atas 10 tahun semua.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Rabu (15/02/2023).

 Setelah putusan tersebut dibacakan, sontak satu ruangan yang berisikan banyak fans Richard Eliezer tersebut ramai dengan ucapan syukur, bahkan Richard menangis bahagia setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Adapun putusan vonis ini terlihat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mana mereka menuntut Richard dengan vonis 12 tahun penjara.

Hal ini disebabkan karena hakim melihat Richard untuk mengungkapkan kebenaran saat sidang-sidang sebelumnya dilakukan, dan keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Richard, serta hakim jua menilai jika Richard sebagai yang memperlancar proses hukum dalam kasus ini.