Jakarta, Retensi.id – Reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dilakukan pada Selasa (30/8/2022). Ada 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada
Jakarta, Retensi.id – Reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dilakukan pada Selasa (30/8/2022). Ada 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer maju sambil melakukan penembakan.
Proses rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rekonstruksi berlangsung selama 7,5 jam. Turut hadir pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Proses rekonstruksi digelar secara transparan, sesuai perintah Kapolri Listyo Sigit.
Ferdy Sambo merupakan dalang dan otak dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, juga telah ditetapkan keempat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KM), dengan sangkaan pasal yang sama.
Rekonstruksi Saat Penembakan Brigadir J
Berdasarkan tayangan Polri TV Radio, melalui peran pengganti, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) didampingi oleh Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas dengan terus berjalan maju. Sambo berdiri di samping pemeran pengganti Bharada E sambil memberikan perintah penembakan.
Menurut versi Sambo, Brigadir J berada di depan tangga dan dalam posisi berdiri kedua telapak tangan terbuka diarahkan ke depan, seperti meminta untuk tidak ditembak.
Sedangkan menurut rekonstruksi versi Bharada E, saat penembakan posisi tubuh Brigadir J sedikit agak merendah seperti hendak jongkok, dan membuka kedua telapak tangannya ke arah depan.
Dalam reka ulang, nampak Brigadir J sama sekali tidak mencabut senjata api miliknya. Setelah ditembak, Brigadir J tewas dan tubuhnya tersungkur di depan kamar.
Bharada E kemudian tetap menodongkan pistol ke arah belakang Brigadir J.
Pistol HS-19 milik Brigadir J yang diletakkan di pinggang kemudian diambil oleh Sambo dan ditembakkan ke arah tembok dekat tangga guna membuat alibi seolah terjadi baku tembak.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam reka ulang tersebut penyidik memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan peragaan sesuai versi masing-masing.
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar dirumah pribadi Sambo. Reka ulang di rumah Magelang sejumlah 16 adegan (peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022) diganti dan digabung di rumah pribadi.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB diakhiri dengan adegan para tersangka kembali ke rumah dinas Sambo. Sementara tersangka Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah pribadi Sambo dengan sepeda motor (adegan 73)
Kuat Ma’ruf juga menyerahkan dua pisau dan HT yang dibawa dari Magelang ke ajudan Ferdy Sambo, Deden (adegan 74).
Usai reka ulang, Ferdy Sambo langsung dibawa kembali ke tahanan dengan kendaraan taktis Brimob.
Don't Miss
Jakarta, Retensi.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dengan Keputusan
Jakarta, Retensi.id – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim
Jakarta, Retensi.id – Laporan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat tengah disusun dan akan diselesaikan
Jakarta, Retensi.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari Polri terkait kasus pembunuhan