putri

MA Kurangi Masa Tahanan Putri Candrawathi dari 20 Tahun jadi 10 Tahun!

JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung () baru saja menolak kasasi dari istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy , dalam kasus pembunuhan berencana beberapa saat lalu. Namun, MA melakukan pemotongan menjadi vonis pidana penjara selama 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun.

Hadir sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu dibacakan pada hari Selasa (08/08/23).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Kepala Biro dan MA Sobandi di MA di Jakarta pada hari Selasa (08/08/23).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diketahui sebelumnya juga sudah menolak upaya banding yang diajukan oleh Putri. PT DKI Jakarta menyatakan jika Putri adalah pemicu dari perbuatan keji yang dilakukan oleh Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan membunuh Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan, yaitu peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya sebagai untuk menutupi perbuatan Sambo.

Menparekraf Ajak Masyarakat Voting Musisi Putri Ariani di Babak Live Show AGT ke-18

/

, RETENSI.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (/Baparekraf) Salahuddin Uno mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa memberikan dukungan berupa voting kepada musisi muda berbakat, Ariani, yang berhasil masuk ke babak live show America’s Got Talent () musim ke-18 tahun 2023, sehingga diharapkan Putri dapat menjuarai kompetisi bergengsi tersebut.

“Siap semua untuk vote Putri? Kita olahraga jempol dulu nanti kita kasih vote yang banyak untuk Putri. Kami dari Kemenparekraf juga sudah siap untuk memasifkan, menyosialisasikan sehingga harapannya nanti Putri bisa mendapatkan prestasi terbaik,” kata Menparekraf Sandiaga dalam acara pameran UMKM Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2023, di RITA Mall Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (11/6/2023) sore.

Pada kesempatan itu, Putri turut hadir di Purwokerto. Menparekraf Sandiaga menyatakan kekagumannya pada sosok karena kegigihan dan semangat juang yang tinggi. Putri menemukan jalan untuk mewujudkan cita-citanya dengan mendapatkan dari Simon Cowel dalam ajang pencarian bakat paling bergengsi AGT.

Untuk bisa memperoleh golden buzzer ini tidaklah mudah. Setiap juri di AGT hanya memiliki satu kesempatan untuk memberikan tiket tersebut kepada peserta pilihan yang memang sangat berbakat.

“Purwokerto hari ini mendapatkan inspirasi yang luar biasa dari Putri Ariani yang berhasil mendapatkan golden buzzer dan kami melihat talenta yang sangat luar biasa dari subsektor ekonomi kreatif musik yang bisa membawa kebanggaan untuk Indonesia,” kata Menparekraf Sandiaga.

Dikatakan Menparekraf ada sekitar 60 ribu lebih masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada musik. “Dan Putri memberikan harapan, memberikan semangat bahwa kita bisa mendunia, menjadi yang terbaik. Dan kebangkitan Indonesia akan ditorehkan oleh talenta-talenta seperti Putri yang betul-betul telah memberikan kontribusi yang nyata menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Menparekraf Sandiaga akan secara all out mendukung talenta terbaik bangsa, supaya semakin banyak keterlibatan Indonesia pada event-event internasional.

Putri Ariani, Penyanyi Tunanetra Indonesia yang Dapat Golden Buzzer di AGT dari Simon Cowell

AMERIKA, RETENSI.ID Sebuah kabar membahagiakan datang dari seorang penyanyi tunanetra , yang baru saja mengikuti audisi ajang pencarian bakat populer, America’s Got Talent () pada hari Selasa (06/06/23) waktu setempat.

Dalam ajang pencarian bakat itu, Ariani mendapatkan tombol dari salah satu juri yang terkenal dengan kegalakannya, Simon Cowell. Golden Buzzer tersebut membuat Putri akan langsung maju ke babak live show America’s Got Talent tanpa harus mengikuti audisi lanjutan.

Saat tampil dalam audisi tersebut, Putri Ariani membawakan sebanyak dua lagu. Dalam lagu pertama, ia menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Lalu Simon Cowell meminta Putri untuk menyanyikan lagu kedua. Selanjutnya Putri membawakan lagu berjudul “Sorry Seems to Be the Hardest Word” dari Elton John.

Ketika Putri Ariani selesai membawakan 2 lagu dalam penampilannya, Simon Cowell langsung menekan tombol Golden Buzzer yang ada di meja karena sangat kagum dengan penampilannya.

“Dia brilian,” puji Simon Cowell saat ditanya mengapa menekan tombol Golden Buzzer itu.

Bukan hanya dari Simon Cowell, namun penampilan Putri Ariani juga mendapatkan pujian dari juri lainnya, yaitu Heidi Klum. Melalui akun Twitter pribadinya, Heidi Klum mengatakan jika Putri Ariani layak untuk mendapatkan Grammy Awards.

“Kisah yang menginspirasi.. Suara yang begitu luar biasa. Aku bisa melihat Grammy untuk Putri di masa depan,” cuit Heidi Klum dalam akun Twitternya.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan!

JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh . Salah satunya adalah istrinya sendiri, Putri yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi 20 tahun penjara oleh hakim.

“Menyatakan jika terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).

Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.