Putri Candrawathi tersangka

Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual Saat Diperiksa

Jakarta, Retensi.id – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengaku kepada tim penyidik bahwa dirinya korban kekerasan seksual. Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, menyampaikan bahwa Putri

Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual Saat Diperiksa

Jakarta, Retensi.id – Putri Candrawathi, istri Irjen , usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengaku kepada tim penyidik bahwa dirinya korban kekerasan seksual.

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, menyampaikan bahwa Putri menekankan sebagai korban tindak asusila dalam kasus . Keterangan tersebut telah dicatat oleh tim penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidikan terhadap Putri Candrawathi digelar di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat kemarin (26/8/2022).

Arman mengatakan, kejadian beserta kronologisnya saat di Magelang juga telah disampaikan oleh Putri kepada penyidik.

Sebagai informasi, Sambo sebelumnya mengungkapkan bahwa pemicu pembunuhan Yosua yaitu karena tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.

Selanjutnya, seluruh pasal yang disangkakan juga telah dijawab oleh Putri secara konsisten. Diantaranya Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut Putri, dugaan dalam BAP tersebut tidak akurat dan penjelasannya telah disampaikan kepada penyidik seccara konstruktif.

Arman menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat 80 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

Tim penyidik menghentikan proses pemeriksaan Putri pada Jumat (26/8/2022) malam lantarann telah larut malam dan untuk menjaga kondisi kesehatan Putri yang belum pulih sepenuhnya.

Usai proses penyidikan, Putri kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut belum cukup sehingga akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada pekan depan Rabu (31/8/2022).

Hasil pemeriksaan nantinya akan segera diumumkan oleh Dirtipidum karena pihak penyidik merupakan pihak yang paling menguasai materi penyidikan.

Dedi menyampaikan pula proses penanganan kasus maupun proses pemberkasan harus cepat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian dalam beberapa pekan ditargetkan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Jakarta, Retensi.id – Istri Irjen Ferdy , (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto belum menjelaskan secara rinci terkait peran Putri hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 2 alat bukti kuat telah disimpan oleh kepolisian.

Putri dijatuhii pasal yang serupa dengan , yaitu Pasal 340 subsider pasal 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) terhadap Putri telah dilakukan sebanyak 3 kali. Tidak dijelaskan terkait rincian kapan pemeriksaan dilakukan. Namun hasil pemeriksaan jelas bahwa Putri diduga turut terlibat kasus pembunuhan terhadap .

Dengan alasan kesehatan, Polri belum menahan Putri. Saat ini ia berada di rumah kediamannya selama 7 hari terhitung sejak Kamis (18/8/2022) untuk proses pemulihan.

Tidak ada perincian terkait keberadaan Putri apakah di rumah dinas atau di rumah pribadinya.

Sebagai informasi, sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, juga telah ditetapkan tiga tersangka lain diantaranya Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir (), dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo merupakan otak dari tewasnya Brigadir J. Ia memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka telah ditahan.