Jakarta, Retensi.id – PLN Insurance menandatangani perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk memberikan proteksi bagi seluruh Pelanggan PT PLN
Jakarta, Retensi.id – PLN Insurance menandatangani perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk memberikan proteksi bagi seluruh Pelanggan PT PLN (Persero). PLN Insurance milik PT PLN (Persero) akan memberikan asuransi kepada pelanggan yang meninggal dunia akibat kecelakaan listrik, seperti kesetrum hingga kebakaran akibat korslet.
PLN Insurance bekerjasama dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap). Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/3) mengungkapkan bahwa apabila pelanggan PLN mengalami kecelakaan akibat listrik PLN, maka akan dicover oleh PLN Insurance.
Asuransi bagi pelanggan listrik PLN ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan PLN Insurance dengan Bank KB Bukopin dan Bank Mantap, serta MoU antara PLN Insurance dan PT PLN Batam untuk Produk ASO non Payor.
Syarat mengenai kebijakan tersebut yakni para pelanggan harus membayar listrik melalui Bank KB Bukopin maupun Bank Mantap.
Santunan merupakan bentuk asuransi yang akan diberikan untuk jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh faktor ketidaksengajaan.
Kerja sama ini sudah masuk dalam program, visi, dan misi KB Bukopin untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan konsumen melalui asuransi.
Kerja sama dari Bank KB Bukopin menunjukkan kepeduliannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee.
Sementara Direktur PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama diharapkan dapat meningkatkana kinerja dan layanan kelistrikan.
Sebelum adanya kerjasama PLN dan Bank KB Bukopin maupun Bank Mantaap, pelanggan PLN yang mengalami kecelakaan akibat listrik memanag belum ter-cover risikonya.
Maka dari itu, dengan adanya kerja sama perlindungan pelanggan, pelanggan PLN yang membayar rekening listrik dengan kedua bank tersebut akan otomatis terlindungi oleh program perlindungan pelanggan PLN.