Jakarta, Retensi.id – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi sebelum deadline pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun Google belum terdaftar.
(Update) Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Published on
Jakarta, Retensi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir minggu lalu memblokir 7 platform digital yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan 15 website judi online telah diblokir Kominfo pada Selasa (2/8/2022).
Platform yang masih diblokir Kominfo ada 7 diantaranya Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA).
Sedangkan platform Yahoo, Steam, CS Go, dan Dota pada Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB akses telah normal kembali.
Sehingga platform yang masih diblokir yaitu Epic Games, Origin (EA), dan Paypal.
Khusus Paypal, sementara ini akses dibuka hingga 5 Agustus 2022 oleh Kemenkominfo. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu pengambilan dan pemindahan dana bagi masyarakat pengguna layanan keuangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (31/7/2022).
Sebagai informasi, Permen Kominfo No.5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021 merupakan dasar perihal pendaftaran PSE.
21 Januari 2022 pendaftaran PSE telah dibuka dengan batasan waktu hingga enam bulan setelahnya.
Judi Online yang Diblokir Kominfo
Sementara 15 platform atau website yang diselenggarakan oleh 6 PSE yang diduga memfasilitasi kegiatan judi online telah diblokir oleh Kominfo pada Selasa (2/8/2022).
Menteri Kominfo Johnny G. Plate, menyampaikan pula bahwa telah memblokir 534.183 konten judi online yang illegal.
Berikut daftar website yang diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi online:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
9. Ludo Dream,
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
12. Poker Texas Boyaa,
13. Poker Pro.id,
14. Pop Big2, dan
15. Pop Gaple
Don't Miss
Jakarta, Retensi.id – PayPal layanan rekening virtual sempat diblokir oleh pemerintah, lalu dibuka kembali selama 5 hari. Senin (1/8/2022) sejumlah
Jakarta, Retensi.id – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan
Jakarta, Retensi.id – PayPal layanan rekening virtual sempat diblokir oleh pemerintah, lalu dibuka kembali selama 5 hari. Senin (1/8/2022) sejumlah warganet sedang ramai di dunia maya yang menyoroti judi online tidak diblokir melalui aturan PSE Kominfo.
PayPal, Dota, Yahoo, merupakan sejumlah situs dan game yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal itu sempat menyebabkan keramaian warganet.
Berlandaskan Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE.
Menurut Kominfo, terdapat 6 kategori yang termasuk dalam PSE dan wajib melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 lalu.
Beberapa PSE besar seperti Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll hingga tenggang waktu tersebut belum melakukan pendaftaran.
Kemudian diberikan kelonggaran waktu hingga 5 hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
Hingga 30 Juli 2022, sejumlah aplikasi yang memiliki traffic tinggi tersebut diblokir oleh pemerintah. Akan tetapi, pemblokiran tersebut menuai protes warganet.
Akun @tehtarik_mantap menuliskan pada Minggu (31/7/2022) malam, “Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda.”
Komentar Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim bahwa tidak ada aplikasi judi yang terdaftar di Kominfo, memperoleh respon dari warganet.
Akun @aylaffyu_ menuliskan “Katanya bukan main judi tapi main kartu.”
Warganet juga memberikan penilaian bahwa Kemenkominfo lebih melegalkan judi online dibandingkan dengan warganet yang bekerja paruh waktu dengan orang luar negeri melalui sejumlah aplikasi.
Akun @andfathan menuliskan, “Lebih legal judi drpd freelance sama org luar.”
Publik figur Deddy Corbuzier juga memberikan kritik pedas melalui akun instagramnya. Menteri Kominfo Johhny G Plate juga diundang olehnya untuk duduk bersama untuk membahas regulasi PSE Kominfo yang dapat ditonton oleh warganet melalui YouTube.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memfasilitasi startup meraih investasi sekitar Rp 1,2 triliun melalui Startup Studio Indonesia.
PANDEGLANG, RETENSI.ID – Satreskrim Polres Pandeglang baru saja menangkap 4 orang selebgram yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena
MOROWALI, RETENSI.ID – Seorang anak berinisial AL (48) yang bertinggal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tega merampok dan membunuh ibu
BUKITTINGGI, RETENSI.ID – Kepolisian melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan baru saja mengamankan 2 selebgram kembar
Jakarta, Retensi.id – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi sebelum deadline pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun Google belum terdaftar.
Berdasarkan daftar PSE Kominfo di situs, Instagram, Facebook dan Whatsapp yang merupakan anak perusahaan Meta, serta Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile telah terdaftar.
Namun aplikasi besar lain seperti Google, Youtube, dan Netflix terlihat belum terdaftar.
Komunikasi telah dilakukan oleh Google dengan Kominfo. Selambatnya pada 20 Juli, manajemen Google Indonesia akan mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada 18 Juni lalu.
Mulai besok Kamis (21/7/2022), Google dan aplikasi lain yang tidak terdaftar bisa terancam sanksi.
Tahapan sanksi tersebut dimulai dengan teguran tertulis (peringatan), lalu sanksi denda, hingga pemblokiran atau pemutusan akses sementara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi dasar pendaftaran wajib PSE di Kominfo.
Platform teknologi yang beroperasi di Indonesia disebut PSE. Media sosial, game online, hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website merupakan cakupan platform tersebut.
Don't Miss
SURABAYA, RETENSI.ID – Akun Instagram dari Kebun Binatang Surabaya (KBS), @kebunbinatangsurabaya baru saja mengunggah foto Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
MANADO, RETENSI.ID – Seorang istri di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Delny Wilhelmina Ratulangi baru saja membuat laporan ke polisi setelah
LOMBOK, RETENSI.ID – Sebuah video yang menunjukkan seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Mataram (Unram) berinisial NWAP viral
JAKARTA, RETENSI.ID – Polisi baru saja melakukan penyelidikan atas aksi penipuan dengan modus menggunakan nomor layanan pengaduan masyarakat atau hotline